Penegakan Perda No 6 Tahun 2002

Jumat (17/01/2020) Demi menciptakan Kota Batam sebagai Kota Wisata yang bersih bebas dari pengamen, gelandangan, dan anak punk, Satpol PP Kota Batam bersama Dinas Sosial Pemko Batam menggelar kegiatan penegakan perda no 6 tahun 2002 tentang ketertiban sosial.

Hal ini juga berkaitan dengan laporan masyarakat Kota Batam dan juga pengunjung Kota Batam yang merasa risih dah terganggu dengan adanya pengamen, penjual koran yang masih usia anak-anak.
Dengan adanya laporan tersebut Satpol PP Kota Batam bergerak cepat terjun kelokasi dimana selalu ditemukan keberadaan target operasi tersebut.

Setelah mereka ditangkap oleh Satpol PP, mereka langsung dibawa ke Dinas Sosial yang memiliki panti rehabilitasi sosial Nilam Suri, yang berfungsi untuk memberikan bantuan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), seperti anak jalanan, penyandang cacat, anak putus sekolah, dan sebagainya. Dan juga di Nilam Suri Nongsa Kota Batam akan dilakukan pembinaan dan pembekalan keahlian secara langsung dan gratis dibidang perbengkelan,salon,dll.