Tugas & Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791) pasal 256 ayat (7) mengamanatkan pengaturan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Peraturan Pemerintah.

Tugas dan Fungsi Satpol PP

BAB III
TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG

Pasal 5

Satpol PP mempunyai tugas:

  1. menegakkan Perda dan Perkada;
  2. menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan
  3. menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat. Sementara itu Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk hal itu Pemerintah, Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Mei 2018 menetapkan PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 8 Mei 2018 setelah diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja ditempatkan dalam Tambahan Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

STATUS, MENCABUT

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja mencabut dan tidak memberlakukan lagi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094).

LATAR BELAKANG

Pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 256 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

DASAR HUKUM

Dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja adalah:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

PENJELASAN UMUM PP SATPOL PP

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Ketentuan Pasal 256 ayat (71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah dimaksud mengamanatkan pengaturan tebih lanjut mengenai Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Satpol PP sebagai perangkat daerah, mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah. Untuk menjamin terlaksananya tugas Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat perlu dilakukan peningkatan, baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya manusia. Selain itu, keberadaan Satpol PP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan dapat membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan di daerah.

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pembentukan dan organisasi, tugas, fungsi, dan wewenang, sumber daya manusia, kewajiban Pemerintah Daerah, koordinasi, pembinaan, pengawasan, penghargaan, dan pelaporan serta pengaturan kualifikasi PPNS untuk pejabat pimpinan tinggi pratama Satpol PP.

ISI PP TENTANG SATPOL PP

Berikut isi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (bukan dalam format asli):

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
  2. Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.
  3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.
  5. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

BAB II
PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI

Pasal 2

  1. Untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat di setiap provinsi dan kabupaten/kota dibentuk Satpol PP.
  2. Pembentukan Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

  1. Satpol PP provinsi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi.
  2. Satpol PP kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.

Pasal 4

Tipologi dan struktur perangkat Satpol PP provinsi dan Satpol PP kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perangkat daerah.

BAB III
TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG

Pasal 5

Satpol PP mempunyai tugas:

  1. menegakkan Perda dan Perkada;
  2. menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan
  3. menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Satpol PP mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
  2. pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
  3. pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait;
  4. pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Satpol PP berwenang:

  1. melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
  2. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  3. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan
  4. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

Pasal 8

  1. Dalam melaksanakan penegakan Perda Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah.
  2. Dalam melaksanakan penegakan Perda dan/atau Perkada Satpol PP dapat berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan pengadilan yang berada di daerah provinsi/ kabupaten/kota.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 9

  1. Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Selain pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk PPNS yang terdiri atas unsur PPNS Pol PP dan PPNS perangkat daerah lainnya.
  3. Penunjukan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepala Satpol PP.
  4. PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

  1. Penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada oleh Satpol PP dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur dan kode etik.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional prosedur dan kode etik diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 11

Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat meliputi kegiatan:

  1. deteksi dan cegah dini;
  2. pembinaan dan penyuluhan;
  3. patroli;
  4. pengamanan;
  5. pengawalan;
  6. penertiban; dan
  7. penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Satpol PP dapat meminta bantuan personel dan peralatan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dalam melaksanakan tugas yang memiliki dampak sosial yang luas dan risiko tinggi.

Pasal 13

  1. Penyelenggaraan pelindungan masyarakat oleh Satpol PP melibatkan masyarakat.
  2. Untuk efektivitas penyelenggaraan pelindungan masyarakat, Satpol PP melakukan pembinaan terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri.

BAB IV
SUMBER DAYA MANUSIA

Pasal 15

  1. Anggota Satpol PP diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
  2. Pegawai negeri sipil Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. pejabat pimpinan tinggi pratama;
    2. pejabat administrasi; dan
    3. pejabat fungsional Pol PP.
  3. Pegawai negeri sipil Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat memiliki kualifikasi pejabat PPNS.

Pasal 16

Pejabat pimpinan tinggi pratama diangkat dari pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki kualifikasi sebagai PPNS.

Pasal 17

Pejabat administrasi terdiri atas:

  1. pejabat administrator;
  2. pejabat pengawas; dan
  3. pejabat pelaksana.

Pasal 18

Pejabat fungsional Pol PP diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

  1. Pol PP wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar.
  2. Selain mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat fungsional Pol PP dan pejabat PPNS wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.
  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dasar, teknis, dan fungsional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
  4. Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan berkoordinasi dengan Menteri.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan dasar, teknis, dan fungsional diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 20

Pegawai negeri sipil Satpol PP wajib:

  1. menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  2. menaati peraturan perundang-undangan dan kode etik serta nilai agama dan etika;
  3. bertindak objektif dan tidak diskriminatif; dan
  4. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

BAB V
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH

Pasal 21

Pemerintah Daerah wajib:

  1. memenuhi hak pegawai negeri sipil Satpol PP;
  2. menyediakan sarana dan prasarana minimal Satpol PP; dan
  3. melakukan pembinaan teknis operasional.

Pasal 22

Hak pegawai negeri sipil Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a meliputi:

  1. jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pengembangan kompetensi, keahlian, dan karier; dan
  3. hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Sarana dan prasarana minimal Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi:

  1. gedung kantor;
  2. kendaraan operasional; dan
  3. perlengkapan operasional.

Pasal 24

Perlengkapan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c paling sedikit terdiri atas:

  1. perlengkapan perorangan;
  2. perlengkapan beregu;
  3. perlengkapan patroli; dan
  4. perlengkapan penegakan Perda dan Perkada.

Pasal 25

  1. Pembinaan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilakukan oleh kepala daerah kepada Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat.
  2. Pembinaan teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
    1. pembinaan etika profesi;
    2. koordinasi Satpol PP;
    3. pengembangan pengetahuan dan keterampilan;
    4. manajemen penegakan Perda dan Perkada;
    5. peningkatan kualitas pelayanan Satpol PP; dan
    6. peningkatan kapasitas kelembagaan.

Pasal 26

Pendanaan pemenuhan hak pegawai negeri sipil Satpol PP, penyediaan sarana dan prasarana minimal Satpol PP, dan pembinaan teknis operasional Satpol PP dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi/ kabupaten/kota.

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan hak pegawai negeri sipil Satpol PP, penyediaan sarana dan prasarana minimal Satpol PP, dan pembinaan teknis operasional Satpol PP diatur dalam Peraturan Menteri.

BAB VI
KOORDINASI

Pasal 28

  1. Kepala Satpol PP provinsi mengoordinasikan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat di kabupaten/kota.
  2. Kepala Satpol PP kabupaten/kota berkoordinasi dengan camat, dan/atau instansi terkait serta Satpol PP provinsi dalam penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat.

Pasal 29

  1. Dalam pelaksanaan koordinasi tugas Satpol PP secara nasional, Menteri menyelenggarakan rapat koordinasi nasional Satpol PP.
  2. Dalam pelaksanaan koordinasi tugas Satpol PP tingkat provinsi, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyelenggarakan rapat koordinasi Satpol PP kabupaten/kota di wilayah provinsi.

BAB VII
PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGHARGAAN, DAN PELAPORAN

Pasal 30

  1. Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada, ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat yang dilaksanakan oleh Satpol PP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pendanaan pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

  1. Dalam penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada, ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat, Menteri dapat memberikan penghargaan kepada:
    1. gubernur dan bupati/wali kota;
    2. Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota; dan
    3. pegawai negeri sipil Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota.
  2. Penghargaan diberikan didasarkan pada pertimbangan profesionalitas, penghormatan hak asasi manusia, kinerja, disiplin, dan integritas.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 32

  1. Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada, ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat kepada Menteri secara berkala.
  2. Bupati/wali kota menyampaikan laporan penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada, ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat secara berkala.
  3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan melalui sistem informasi pelaporan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 33

Pejabat pimpinan tinggi pratama Satpol PP yang belum memiliki kualifikasi PPNS sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan PPNS paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 36

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 37

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2018
 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2018
 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY
 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 72

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

BAGAN SUSUNAN ORGANISASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BATAM