Satpol PP Kota Batam bersama Tim Terpadu melaksanakan penertiban terhadap 21 unit bangunan yang berada di ROW Jalan Teratai 2 RT.005 RW.001, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, pada Rabu (15/7/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari tahapan administrasi yang telah dilaksanakan secara bertahap, mulai dari surat himbauan, Surat Peringatan I, II, III hingga Surat Perintah Bongkar.
Dari total 21 unit yang menjadi sasaran, 10 unit dibongkar menggunakan alat berat oleh Tim Terpadu, sedangkan 11 unit lainnya telah dibongkar secara mandiri oleh pemilik sebelum pelaksanaan penertiban.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif, serta mendapat penerimaan yang baik dari warga. Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi Ruang Milik Jalan (ROW) sebagai bagian dari rencana pelebaran jalan demi meningkatkan keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan kepentingan masyarakat luas.
Satpol PP Kota Batam mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak, khususnya masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan penertiban secara tertib dan sesuai ketentuan.
