Razia Siswa Bermain di Warnet dan Tempat Keramaian Lainnya

Muhammad, Anggota Satpol PP Kota Batam memberikan himbauan kepada orang tua, agar anaknya untuk sementara waktu harus berada dirumah, dan menjelaskan bahaya COVID-19

Selasa (17/03/2020) Anggota Satpol PP Kota Batam melaksanakan kegiatan patroli pengawasan.
Berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud Nomor: 3 Th. 2020, Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 440/449/DISDIK-SET/2020 tentang kegiatan belajar mengajar di Satuan Pendidikan dalam rangka pencegahan penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Kepulauan Riau & Surat Edaran Walikota Batam Nomor: 133/419. 1/DISDIK/III/2020 Tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Batam.
Yaitu meliburkan kegiatan belajar mengajar di Satuan Pendidikan mulai tanggal 17 Maret – 30 Maret 2020.

Anggota Satpol PP Kota Batam juga merazia Warnet dan memberikan himbauan kepada pemilik usaha warnet agar melarang siswa bermain di warnet, demi cegah tertular COVID-19

Dari hal ini Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam Bpk Salim, S.Sos, M.Si mengerahkan seluruh anggota Satpol PP Kota Batam melaksanakan giat Patroli pengawasan disetiap warnet di setiap Kecamatan, Mall, dan tempat keramaian lainnya. Dalam Patroli ini Satpol PP menemukan anak-anak usia sekolah bermain di warnet dan juga sedang beraktivitas di pusat perbelanjaan.
Satpol PP Kota Batam memberikan himbauan kepada anak-anak dan orang tua, serta pengelola Mall, untuk selalu bekerja sama agar anak-anak yang libur sekolah untuk dapat melaksanakan kegiatan belajar dirumah dan mengurangi aktivitas diluar rumah dan berkumpul di tempat keramaian.
Giat Patroli ini merupakan hari pertama anak sekolah diliburkan, dan giat pengawasan terhadap Antisipasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) ini akan dilaksanakan setiap hari, ini semua karena kita menjaga generasi penerus bangsa agar selalu sehat dan tetap bisa menimba Ilmu di rumah.