Pelanggaran Perda No 4 Tahun 2014 Tentang Lingkungan Hidup

Kamis (10/10/2019)
Mendapat pengaduan dari masyarakat tentang adanya pembuatan sumur bor yang berada di Perumahan Green Land Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, petugas Satpol PP KOTA BATAM bersama Satpol PP BKO Kecamatan Batam Kota langsung terjun ke lokasi untuk memantau keberadaan kegiatan pembuatan sumur bor tersebut.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid PPUD Satpol PP Kota Batam, Ibu Hamida Saragih, SH.

Dilokasi Kabid PPUD Satpol PP Kota Batam langsung memberikan teguran kepada pemilik dan memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) agarq kegiatan pembuatan sumur bor tersebut dapat segera dihentikan, dan meminta agar segera membongkar keberadaan sumur bor tersebut dengan batasan waktu terhitung tanggal 10 Oktober 2019 sampai dengan 18 Oktober 2019, karena keberadaan sumur bor tersebut merupakan pelanggaran Perda No 4 tahun 2014, Pasal 136, Poin (K). Tentang Lingkungan Hidup

DD