17 Orang Pelajar Terjaring Razia Satpol PP Kota Batam Saat Bermain Warnet Pada Jam Sekolah



Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menerima pengaduan dari masyarakat bahwa adanya akivitas Pelajar yang bolos sekolah dan malah nongkrong di Warnet saat jam sekolah. Pelajar tersebut terdiri dari pelajar SMP dan SMA yang berada di Kota Batam.

Setelah mendapat pengaduan tersebut Satpol PP Kota Batam langsung terjun ke lokasi untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat, dalam razia pada Selasa, (17/09/2019) Pukul 13:00 WIB, Satpol PP Kota Batam menjaring sebanyak 17 pelajar yang terdiri dari pelajar SMP dan SMA.

Dalam operasi ini dipimpin langsung oleh Komandan Kompi A Pengawasan Bpk. Sarizanur, SE, beliau menghimbau kepada pemilik usaha warnet agar “seharusnya melarang para pelajar yang datang pada saat jam sekolah dari jam 07:00 WIB hingga 17:00 WIB, jadi tidak diperbolehkan anak-anak umur pelajar main warnet saat jam sekolah berlangsung, kita sebut saja umur 18 tahun kebawah, setelah itu mungkin boleh tapi jangan sampai larut malam, batasnya pukul 22:00 WIB, karena pelajar sekolah juga membutuhkan waktu istirahat yang cukup juga,” paparnya



Ke 17 pelajar yang terjaring selanjutnya di arahkan ke Kantor Camat Bengkong Kota Batam, di kantor Camat Bengkong para pelajar tersebut didata dan diberikan nasehat langsung oleh Kasi Trantib Kecamatan Bengkong Bpk. Khairuddin, M.Si.
Mereka membuat perjanjian agar tidak bermain warnet lagi saat jam sekolah “kalau mau bermain warnet jangan saat jam sekolah, setelah pulang sekolah, dan saat malam batasnya pukul 22:00 WIB,” katanya.