Satpol PP Bawa Gelandangan dan Pengemis ke Dinas Sosial

 

Satpolpp.batam.go.id Kamis, (08/06/23) Anggota Satpol PP melakukan operasi penjaringan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) ke beberapa titik lampu merah di Kota Batam.

Terhitung ada enam PMKS yang terjaring dalam operasi penegakan Perda Kota Batam Nomor 6 tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial di Kota Batam.

Kegiatan ini dilakukan karena adanya pengaduan masyarakat terkait adanya gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat, dan juga dengan adanya PMKS ini menyebabkan menurunnya estetika di Kota Batam.

Tim Satpol PP Kota Batam menyisir tempat-tempat yang menjadi tempat PMKS melakukan aktivitasnya, dan mengamankan PMKS tersebut.
Gelandangan dan Pengemis yang telah diamankan dibawa menggunakan lori personil Satpol PP menuju Panti Rehabilitas Nilam Suri untuk dilakukan pembinaan.
Tim Satpol PP Kota Batam menyisir tempat-tempat yang menjadi tempat PMKS melakukan aktivitasnya, dan mengamankan PMKS tersebut.
Tim Satpol PP Kota Batam menyisir tempat-tempat yang menjadi tempat PMKS melakukan aktivitasnya, dan mengamankan PMKS tersebut.

Setelah mereka ditangkap oleh Satpol PP, mereka langsung dibawa ke Dinas Sosial yang memiliki panti rehabilitasi sosial Nilam Suri, yang berfungsi untuk memberikan bantuan bagi PMKS, seperti anak jalanan, penyandang cacat, anak putus sekolah, dan sebagainya. Dan juga di Nilam Suri Nongsa Kota Batam akan dilakukan pembinaan dan pembekalan keahlian secara langsung dan gratis dibidang perbengkelan,salon,dll. (AAN)

DD