Satpolpp.batam.go.id Kamis, (08/06/23) Anggota Satpol PP melakukan operasi penjaringan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) ke beberapa titik lampu merah di Kota Batam.
Terhitung ada enam PMKS yang terjaring dalam operasi penegakan Perda Kota Batam Nomor 6 tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial di Kota Batam.
Kegiatan ini dilakukan karena adanya pengaduan masyarakat terkait adanya gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat, dan juga dengan adanya PMKS ini menyebabkan menurunnya estetika di Kota Batam.
Setelah mereka ditangkap oleh Satpol PP, mereka langsung dibawa ke Dinas Sosial yang memiliki panti rehabilitasi sosial Nilam Suri, yang berfungsi untuk memberikan bantuan bagi PMKS, seperti anak jalanan, penyandang cacat, anak putus sekolah, dan sebagainya. Dan juga di Nilam Suri Nongsa Kota Batam akan dilakukan pembinaan dan pembekalan keahlian secara langsung dan gratis dibidang perbengkelan,salon,dll. (AAN)