Belasan Muda-Mudi Terjaring Razia Satpol PP Kota Batam

PPNS Satpol PP Kota Batam sedang melakukan pendataan terhadap muda-mudi yang terjaring dalam razia Perda nomor 06 tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial di Kota Batam

Satpolpp.batam.go.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, bersama Tim Terpadu Kota Batam, Sabtu (17/06/2023) berhasil merazia puluhan orang berusia remaja dan dewasa yang diduga melakukan praktik kumpul kebo di hotel-hotel di Kota Batam.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Rizky Surya Lestari, S.STP, mengatakan, razia akan difokuskan langsung ke hotel yang berada di kawasan kota karena terdapat laporan dari masyarakat bahwa sering sekali pasangan muda mudi yg menginap di hotel tersebut.

Anggota Tim Terpadu Kota Batam melakukan penjaringan ke Hotel Kara Guest House, Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota.
Anggota Tim Terpadu Kota Batam melakukan penjaringan ke Hotel Sharon Square, Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota.

“Dalam razia tersebut ditemukan 15 pasangan di setiap kamar yang berbeda, dua di antaranya mengaku sudah menikah namun tidak dapat menunjukkan bukti surat nikah, sedangkan pasangan lainnya berstatus belum menikah dan mirisnya dalam razia ini terjaring sepasang muda mudi yang masih berusia pelajar SMP”, kata Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kota Batam, Suyono SH.


“Saat penggeledahan hotel tersebut ditemukan juga barang bukti berupa alat kontrasepsi di beberapa kamar yang terjaring kegiatan razia tersebut”, Suyono menambahkan.

Ke-15 pasangan tersebut kemudian dibawa ke kantor Walikota Batam untuk dilakukan pembinaan, pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Batam, serta muda mudi yang terjaring dimintai membuat pernyaaataan agar tidak kembali mengulangi perbuatan yang merupalkan pelanggaran terhadap Perda Kota Batam Nomor 06 tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial, dan juga mereka dipanggil keluarganya, selanjutnya mereka yang terjaring diserahkan ke pihak keluarga masing-masing agar dilakukan pembinaan selanjutnya.

Dalam kegiatan ini juga turut ikut serta Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Anto, SE; Kasi Pendataan dan Penataan Satpol PP Kota Batam, Marlissa Oktaviani, SH; Kasi Operasi dan Pengendalian, Alex Wahyudi, SH, MH; serta Indra Kuswara, SE dan Nofriandri SH, selaku PPNS Satpol PP Kota Batam.

“Saya akan panggil pengelola usaha penyedia tempat penginapan ke kantor Satpol PP Kota Batam untuk diberikan pembinaan agar lebih menyaring tamu yang datang, dan tidak menerima tamu dibawah umur’, Ujar Rizky.
(AAN)

Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kota Batam, Suyono SH memberikan pengarahan kepada Tim Terpadu Kota Batam terkait teknis kegiatan dilapangan.

.