Satpol PP Kota Batam – Pada hari Senin, 29 Juli 2019, Satpol PP Kota Batam bersama Tim Terpadu Kota Batam yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Ditpam BP Batam, dan Instansi Terkait melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalur Trans Barelang.
Sebanyak 28 kios yang berada di ruas kanan jalan sebelum menuju Jembatan Raja Fisabilillah yang biasa disebut Jembatan I Barelang.
Penertiban tersebut merupakan merupakan bagian program penataan PKL oleh Pemerintah Kota Batam dan untuk menjaga estetika Kota Batam, dimana Jembatan I Barelang merupakan salah satu ikon pariwisata Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau .
Selama kegiatan penertiban berlangsung situasi dan kondisi berjalan dengan cukup kondusif. Hal ini dikarenakan masyarakat yang terkena dampak penertiban juga sudah mengetahui adanya kegiatan penertiban dari adanya sosialisasi hingga pemberian Surat Peringatan dari Dinas terkait dan Tim Terpadu Kota Batam