Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

Kepala Satpol PP Kota Batam Imam Tohari, S.H., M.H resmi diambil sumpahnya sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) oleh Kepala Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau Edison Manik

Pengambilan sumpah jabatan sebagai pejabat PPNS dilaksanakan di Aula Ismail Saleh kantor wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang pada Senin (17/02/2025)

Bersamaan dengan pengambilan sumpah jabatan, ditempat yang sama juga diambil sumpah jabatan pejabat PPNS dari Kabupaten dan Kota se-Kepri dan pelantikan pejabat antar waktu pejabat notaris pengganti.

Berikut sumpah jabatan PPNS, yang diucapkan Imam Tohari “Saya Berjanji Bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan Peraturan Perundang-Undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada Bangsa dan Negara.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya, akan menjaga Integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Edison Manik menyampaikan bahwa PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan Penyidikan tindak pidana, sesuai dengan undang undang yang menjadi dasar hukumnya.

Secara teknis, PPNS di dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri, sedangkan secara administratif berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Berdasarkan pasal 9 Permenkumham nomor 5 tahun 2016 bahwa sebelum melaksanakan jabatannya calon PPNS wajib dilantik, pelantikan ini merupakan kepercayaan yang diberikan oleh kementerian dan lembaga dimana PPNS bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menegakkan hukum.

Kepercayaan tidak mudah didapat, jadilah aparat yang dicintai masyarakat bukan malah ditakuti oleh masyarakat tugas penegakan hukum yang dijalani oleh PPNS akan banyak mengalami tantangan, untuk itu, prinsip bertanggung jawab dan selalu amanah dalam menjalankan tugas dimasyarakat perlu terus ditingkatkan.
PPNS terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam mendukung pelaksanaan penegakkan hukum. Tanamkan prinsip tanggung jawab dan menjaga amanah yang telah diberikan. Pejabat PPNS Satpol pp memiliki kedudukan dan fungsi penting sebagai salam satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah dalam upaya penegakan.
Pada intinya Satpol PP dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.