Yustisi Perwako Nomor 01 Tahun 2016, Kawasan Tanpa Rokok

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Kota Batam, Bpk. Rizky Surya Lestari, S.STP didampingi Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan memberikan pengarahan kepada pemilik usaha tempat bermain anak terkait adanya kegiatan Yustisi Perwako Nomor 01 tahun 2016, tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Yustisi Kawasan Tanpa Rokok dilakukan diberbagai tempat bermain yang berada di pusat-pusat perbelanjaan di Kota Batam.

Rabu, (31/05/2023) Tim Terpadu Kota Batam yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan Kota Batam, dan Dirpam BP Batam melaksanakan kegiatan pengawasan Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Kegiatan ini dikoordinator oleh Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Bapak Rizky Surya Lestari, S.STP

Pengawas ini dilaksanakan dibeberapa titik tempat hiburan keluarga, pusat perbelanjaan, tempat bermain anak,dan tempat umum lainnya.
Adapun lokasi yang menjadi target operasi pengawasan KTR kali ini adalah, BCS Mall, Nagoya Hill Mall dan Avava Plaza.

Sanksi bukan hanya diberikan kepada orang yang merokok di KTR tapi juga akan diberikan kepada pengelola, atau pengelola tempat umum yang membiarkan pengunjung merokok ditempat yang merupakan KTR.

Kabid PPUD Satpol PP Kota Batam juga menghimbau kepada pengelola agar ikut mensosialisasikan Perda KTR agar pengunjung kawasan mana yang diperbolehkan untuk merokok dan memberikan rambu menuju kawasan area merokok.

Satpol PP Kota Batam juga akan rutin melakukan pengawasan, pemertiban, atau kalau perlu dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sehingga jika ada yang kedapatan melanggar akan ada efek jera di Masyarakat.

DD