Yustisi Perwako Nomor 01 Tahun 2016, Kawasan Tanpa Rokok

PPNS Satpol PP Kota Batam membuat BAP Kepada Pengelola di Top 100 Tembesi terhadap adanya temuan pelanggaran perda KTR
Komandan Kompi (Danki) Selasa, (05/10/2021) Tim Terpadu Kota Batam yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP dan melaksanakan kegiatan pengawasan Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Jum’at, (26/05/2023) Tim Terpadu Kota Batam yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan Kota Batam, dan Dirpam BP Batam melaksanakan kegiatan pengawasan Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Kegiatan ini dikoordinator oleh Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Bapak Rizky Surya Lestari, S.STP

Pengawas ini dilaksanakan dibeberapa titik tempat hiburan keluarga, pusat perbelanjaan, tempat bermain anak,dan tempat umum lainnya.
Adapun lokasi yang menjadi target operasi pengawasan KTR kali ini adalah, TOP 100 Tembesi, SP Plaza, Mitra Mall.

Sanksi bukan hanya diberikan kepada orang yang merokok di KTR tapi juga akan diberikan kepada pengelola, atau pengelola tempat umum yang membiarkan pengunjung merokok ditempat yang merupakan KTR.

Kabid PPUD Satpol PP Kota Batam juga menghimbau kepada pengelola agar ikut mensosialisasikan Perda KTR agar pengunjung kawasan mana yang diperbolehkan untuk merokok dan memberikan rambu menuju kawasan area merokok.

Satpol PP Kota Batam juga akan rutin melakukan pengawasan, pemertiban, atau kalau perlu dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sehingga jika ada yang kedapatan melanggar akan ada efek jera di Masyarakat.

DD