Batam, Jumat (24/01/2020) Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Batam melakukan penyegelan terhadap bangunan tiang reklame dan Videotron.
PPNS Kota Batam Willy Otra mengatakan “penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), meskipun pemilik bangunan telah mendapatkan izin dari BP Batam, mereka harus memiliki izin IMB, setelah itu baru bisa melakukan pemasangan tiang reklame,” ujarnya.
Penyegelan dilakukan diseputar Indomobil Kecamatan Lubuk Baja dan diseputar Southlink Kecamatan Sekupang.
Jika tidak memiliki IMB maka pihak Satpol PP dan PPNS akan segera membongkar bangunan yang akan dibangun oleh pemilknya.
“Kami akan bongkar kembali, agar tidak mengganggu keindahan Kota Batam”, Ungkap Jondri menambahkan.