Satpol PP – Pada hari Rabu, 11 September 2019, Satpol PP Kota Batam menerima kunjungan dari Sekretariat Daerah Kota Balikpapan dan Satpol PP Kota Balikpapan. Kunjungan tersebut dalam rangka melakukan studi banding Satpol PP Kota Balikpapan ke Satpol PP Kota Batam, mengenai pelaksanaan penertiban bangunan dan gedung liar (tidak berizin dan tidak sesuai dengan peruntukan), ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Balikpapan.
Rombongan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan dan Satpol PP Kota Balikpapan diwakili oleh Asisten Tata Pemerintahan Bpk. Syaiful Bahri, Kabag Pemerintahan Bpk. Sayid Muhdar, Kasat Pol PP Kota Balikpapan Bpk. Zulkipli, Kabag Perkotaan dan Kerjasama Daerah Bpk. Said Iqbal Yahya, Kabid Tribumtranmas Satpol PP Bpk. Susarno, Kasubag Trantibmas Bpk. Ruddy Siswanto, Kasubag Program Bpk Andi Afrianto, Pelaksana Trantibmas Bpk. Wahyudi, Naban Trantibmas Ibu Puji Lestari dan Bpk. Juli Abdullah, Kasi SDA Satpol PP Ibu. Jumriani, Pengadministrasi Khusus Satpol PP Bpk. Dwi Ari, dan beberapa Danru dan Koordinator dilingkungan Satpol PP Kota Balikpapan.
Para rombongan tersebut diterima oleh Sekretaris Satpol PP Kota Batam Bpk. Fridkalter Pardede, SE, MM, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Bpk. Rudi Zulkarnain, S.Si, Seksi Pembinaan Satpol PP dan PPNS Bpk Abdul Halim, S.P Seksi Pendataan dan Penataan Bpk. Anuel Riyadi, S.IP, Seksi Fasilitas Koordinasi Trantibum Bpk Bonor William F Sidabutar, S.H dan didampingi oleh beberapa staf di lingkungan Satpol PP Kota Batam sekitar pukul 16:00 WIB di Mako Satpol PP Jln Brigjend Katamso, Sagulung Batam.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa sejak tahun 2007 Kota Batam sudah memiliki peraturan daerah tentang ketertiban umum yaitu Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan hingga saat ini menjadi dasar hukum bagi Satpol PP Kota Batam untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Batam.
Kunjungan tersebut berlangsung dengan sangat akrab disertai dialog, saling tukar pikiran dan pengalaman, dan berakhir sekitar pukul 17.40 WIB.