SatpolPP – Pada hari Senin, 15 Juli 2019, Satpol PP Kota Batam menerima kunjungan dari Satpol PP Kota Bandung. Kunjungan tersebut dalam rangka optimalisasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwako) mengenai pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Umun di wilayah Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung melakukan Studi Tiru ke luar daerah, dalam hal ini studi tiru dilaksanakan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam
Rombongan Satpol PP Kota Bandung diwakili oleh Kabid Trantibum Duklog Bpk Taspen Efendi, SH, M.Si, Kasi Dukungan Operasional Ibu. Yenny Hartikaningsih, SH, M.Si, dan didampingi oleh beberapa Pejabat Eselon dilingkungan Satpol PP Kota Bandung.
Para rombongan tersebut diterima oleh Sekretaris Satpol PP Kota Batam Bpk. Fridkalter Pardede, SE, MM, Kabid PPUD Ibu. Hamida Saragi, SH dan didampingi oleh beberapa Pejabat Eselon IV di lingkungan Satpol PP Kota Batam sekitar pukul 14.00 WIB di Mako Satpol PP Jln Brigjend Katamso, Sagulung Batam.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa sejak tahun 2007 Kota Batam sudah memiliki peraturan daerah tentang ketertiban umum yaitu Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan hingga saat ini menjadi dasar hukum bagi Satpol PP Kota Batam untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Batam.
Kunjungan tersebut berlangsung dengan sangat akrab disertai dialog, saling tukar pikiran dan pengalaman, dan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB.