Jaga Toleransi dan Ketertiban, Satpol PP Kota Batam Laksanakan Pengawasan Usaha Kepariwisataan.
Dalam rangka memastikan kepatuhan pelaku usaha kepariwisataan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Satpol PP Kota Batam bersama tim gabungan melaksanakan kegiatan pengawasan sesuai Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 3 Tahun 2026 tentang Buka dan Tutup Usaha sebagai Penghormatan Hari-Hari Besar Agama bagi Pelaku Usaha Kepariwisataan di Kota Batam, Senin, (24/8/2026).
Kegiatan diawali dengan apel pada pukul 20.00 WIB di Kantor Wali Kota Batam. Apel dipimpin oleh Kabid PPUD Satpol PP Kota Batam, Bapak Edi Marlis, S.E., M.M., serta didampingi Kabid Trantibum Bapak Anto, S.E., M.M. dan Kasi Pengawasan Bapak Suyono, S.H.
Pengawasan melibatkan unsur gabungan Polresta Barelang, Kodim 0316, Denpom I/6, POM Kodaeral IV, Satpol PP Kota Batam, Ditpam BP Batam, Bagian Hukum, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Perhubungan.
Tim mulai bergerak pada pukul 20.30 WIB dengan menyisir sejumlah lokasi usaha kepariwisataan di wilayah Batam Centre, Bengkong, Tanjung Uma, Batu Ampar hingga Nagoya. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Wali Kota Batam.
Dalam pelaksanaan di lapangan, tim menemukan sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi dan ramai pengunjung. Terhadap temuan tersebut, PPNS Satpol PP Kota Batam melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pihak pengelola atau manajemen sebagai bagian dari proses penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Kegiatan pengawasan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Batam bersama seluruh unsur terkait dalam menjaga ketertiban, menghormati hari-hari besar keagamaan, serta memastikan pelaku usaha kepariwisataan menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Kota Batam — Tegas, Humanis, Profesional dalam Menegakkan Peraturan.
