
Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam dan Tim Terpadu melaksanakan kegiatan pendampingan, monitoring, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penertiban bangunan, kios, dan lapak tanpa izin di Kawasan Row 100, Jalan R. Suprapto, sepanjang ruas Simpang Batamindo hingga Simpang Dam Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, pada Rabu, 29 Juli 2026.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan, Tony Febri, S.T., M.M., melibatkan 443 personel gabungan dari berbagai instansi guna memastikan proses penertiban berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari 266 unit bangunan yang menjadi objek penertiban di wilayah RT 01, RT 02, dan RT 03 RW 14, telah berhasil dilakukan pembongkaran terhadap 261 unit bangunan dan 5 unit bangunan yang masih menunggu tindak lanjut sesuai prosedur.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, sebagai wujud sinergi antarinstansi dalam mendukung penataan ruang, penegakan peraturan daerah, serta menciptakan ketertiban umum dan kepastian hukum di Kota Batam.
Satpol PP Kota Batam berkomitmen untuk terus mendukung setiap upaya penegakan peraturan perundang-undangan secara profesional, humanis, dan berkeadilan demi mewujudkan Kota Batam yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.