PRODUK HUKUM

22-05-2017 17:17:23

Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Bupati/Walikota). Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi.
 
Peraturan Daerah terdiri atas:
1.     Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
2.     Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
 
Kedudukan dan fungsi Perda berbeda antara yang satu dengan lainnya sejalan dengan sistem ketatanegaraan yang termuat dalam UUD/Konstitusi dan UU Pemerintahan Daerahnya. Perbedaan tersebut juga terjadi pada penataan materi muatan yang disebabkan karena luas sempitnya urusan yang ada pada pemerintah daerah. Demikian juga terhadap mekanisme pembentukan dan pengawasan terhadap pembentukan dan pelaksanaan Perda mengalami perubahan seiring dengan perubahan pola hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Setiap perancang Perda, terlebih dahulu harus mempelajari dan menguasai aturan hukum positip tentang UU Pemerintahan Daerah, UU tentang Perundang-undangan, Peraturan pelaksanaan yang secara khusus mengatur tentang Perda.
 
Peran Polisi Pamong Praja dalam penegakan Perda
 
Dalam rangka penegakan Perda, unsur utama sebagai pelaksana di lapangan adalah pemerintah daerah, dalam hal ini kewenangan tersebut di emban oleh Sat Pol Pamong Praja yang  didalamnya juga terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang sudah dididik, dilatih dan sudah memiliki surat keputusan sebagai penyidik. Sebagaimana tertuang dalam Pasal  148, 149 UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah, bahwa (1) Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan  ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.  Adapun wewenang Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dengan Perda No 10 Tahun 2016 :
1.    melakukan penindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah;
2.    menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
3.    Melaksanakan fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan dan perlindungan masyarakat;
4.    melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Perda dan/atau peraturankepala daerah; dan
5.    melakukan tindakan administrasi terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah.
Namun dalam kenyataan di lapangan penegakan Perda yang menyangkut ketertiban dan ketentraman umum sempat bersinggungan dengan kepentingan masyarakat banyak, dalam hal ini masyarakat menengah kebawah, betapa banyaknya hal-hal dan kegiatan masyarakat yang diwarnai dengan pelanggaran, namun pelanggaran itu sendiri tidak dirasakan oleh sipelanggarnya, dan bahkan jauh dari itu masyarakat yang melanggar malah meyakini bahwa tindakan yang dilakukan mereka bukan suatu pelanggaran, walau sudah ada aturan yang mengaturnya.
Memang dirasakan oleh berbagai kalangan bahwa suatu Perda yang sudah diberlakukan secara efektif disosialisasikan oleh pemerintah daerah bersama aparat kepolisian atau instansi terkait, sehingga pemahaman masyarakat akan pentingnya Perda ini.  Dilain pihak Penegakan peraturan tidak memberikan rasa dan kesan keadilan bagi masyarakat.  Aparat kadang kala melakukan tindakan setelah pelanggaran tersebut sudah terakumulasi sehingga dalam penegakannya memerlukan tenaga, biaya dan pikiran yang cukup berat, karena bagaimanapun dengan sudah banyaknya pelanggaran akan banyak juga resiko yang dihadapai dalam penegakan Perda, bahkan akan berpotensi besar terhadap timbulnya masalah yang lebih serius yang  bisa membahayakan kepentingan masyarakat luas/kepentingan umum. Tidak jarang penegakan hukum atas Perda dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan PPNS yang bertindak sangat represif.
Sebagai suatu daerah yang otonom Pemerintah daerah mempunyai wewenang dalam mengeluarkan suatu Perda, dimana salah satu tujuannya adalah guna menjamin kepastian hukum dan menciptakan serta  memelihara ketentraman dan ketertiban umum. Berbicara tentang kepastian hukum dan penegakan Perda dalam penyelenggaraan pemerintahan, tentu tidak terlepas dari terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat, yang  dalam perwujudannya  diperlukan suatu  kemampuan manajemen dan profesionalisme dalam menangani berbagai pelanggaran-pelanggaran menyangkut ketertiban sehingga hasil yang dicapai sesuai dengan apa yang diharapkan, dimana langkah-langkah tersebut  meliputi kegiatan :
1.    Perencanaan. Dalam pelaksanaan kegiatan perencanaan perlu adanya kemampuan untuk menyusun stategi baik Pre-emtif, Pre-ventif, berupa :1) Tujuan yang akan  dicapai dalam penegakan suatu Perda. 2) Konsep kegiatan yang akan dilaksanakan termasuk didalamnya cara bertindak dengan sasaran yang telah ditetapkan. 3) Kekuatan yang akan digunakan dalam penegakan Perda. 4) Menentukan konsep pengendalian yang dilakukan, agar semua kegiatan yang dilaksanakan dapat terkontrol dengan baik sehingga akan membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan.
2.    Pengorganisasian. Dalam rangka pelaksanaan penegakan Perda perlu adanya pengorganisasian sehingga akan dapat ditentukan secara pasti, siapa berbuat apa, siapa bekerja sama dengan siapa serta bertanggung jawab kepada siapa, dengan tanpa melupakan prinsip-prinsip dalam pengorganisasian yakni :1) Adanya kesatuan perintah. 2) Adanya pembagian tugas yang jelas. 3) Terjaminnya rentang kendali yang efektif. 4) Penyelenggaraan pendelegasian wewenang yang jelas. 5) Adanya lapis kekuatan dan lapis kemampuan guna keperluan back up dalam pelaksanaan tugas.
3.    Pelaksanaan. Dalam pelaksanaan penegakan suatu Perda tentunya berpedoman pada hal-hal yang sudah direncanakan, dengan menggunakan kekuatan yang telah dipersiapkan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam surat perintah yang berisikan antara lain :
1.    Tugas apa yang akan dilaksanakan.
2.    Mengapa tugas itu harus dilakukan.
3.    Apa sasaran yang akan dicapai.
4.    Bagaimana tindakan yang harus dilakukan.
5.    Siapa penanggung jawab kegiatan.
4.    Pengendalian. Guna keberhasilan pelaksanaan tugas dilapangan dan agar rencana yang sudah ditetapkan dalam penegakan Perda dapat berjalan sebagaimana mestinya perlu adanya suatu pengendalian oleh pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja dengan tujuan :
1.    Menjamin keberhasilan tugas.
2.    Menghindari timbulnya berbagai penyimpangan.
3.    Sebagai tindakan korektif bila terjadi kesalahan.

DD