Ricuh dan Mencekam Penertiban Ruli Tangki 1000 oleh Tim Terpadu Kota Batam

Penertiban rumah liar (Ruli) di kawasan lahan milik PT. Batamas Indah Permai yang terletak di Tangki 1.000 Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau berlangsung rusuh, belasan orang yang diduga provokator kerusuhan diamankan pihak kepolisian Polresta Barelang. Adapun TIm Terpadu yang tergabung dalam pelaksanaan kegiatan penertiban tangki 1.000 ini melibatkan Anggota Satpol PP, Ditpam BP Batam, Kepolisian, TNI dan instansi terkait lainnya.

Dalam kegiatan penertiban ruli di tangki 1.000 ikut serta pejabat dilingkungan Satpol PP Kota Batam, seperti Sekretaris Satpol PP Gita Malinda, S.STP sebagai penanggung jawab, Kabid Perlindungan Masyarakat, Wagiman, SE, Kabid Trantibum, Anto, SE, Kabid Sumber Saya Aparatur, Yudi Suprapto, SH., MH, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Rizky Surya Lestari, S.STP, Kasi Pembinaan dan Pengawasan, Suyono, SH, Kasi Operasional dan Pengendalian, Alex Wahyudi, SH., MH, Kasi Pendataan dan Penataan, Marlissa Oktaviani, SH, Kasi Pendataan dan Penataan, Kasi Penyuluhan, Yon Hendri, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, May Elva Jondri, SE.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho mengatakan, saat dilakukan penertiban terjadi perlawan dan penolakan oleh warga Tangki 1.000, ada sebanyak 50 kepala keluarga (KK) yang menolak adanya penertiban atau pengusuran dengan menyarang tim gabungan dengan panah, bom molotov, senjata tajam.

“Diamankan sebanyak 14 orang pelaku yang melakukan perlawanan petugas termasuk pelaku penganiayaan yang menghalangi penggusuran, ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang,” kata Kombes Pol Nugroho, Rabu (06/07/2023).

Sebanyak 14 orang pelaku yang melakukan perlawanan terhadap petugas termasuk pelaku penganiayaan yang menghalangi penggusuran, ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang,

Dari pelaku yang diamankan turut juga diamankan berupa senjata tajam berupa 1 cangkul, 4 tongkat berpaku, 1 busur panah, 3 anak panah, 2 ketapel, 2 anak ketapel paku besi, 20 kelereng, 4 pisau dapur, 3 parang, 3 pedang, 2 celurit, 1 kampak, 1 linggis dan 1 pipa besi.

Beberapa senjata tajam yang digunakan provokator untuk melakukan perlawanan terhadap Petugas Tim Terpadu saat penertiban ruli di Tangki 1.000 Kampung Seraya
Anggota Satpol PP dan Ditpam BP Batam bersama-sama membantu warga mengeluarkan barang berharga mereka sebelum bangunan dirobohkan oleh alat berat.

Ada beberapa tahapan sudah dilaksanakan dari sosialisasi termasuk ganti rugi kepada masyarakat, totalnya ada 500 Kartu Keluarga, 450 KK sudah menerima proses ganti rugi. PT. Batamas Indah Permai juga sudah menyiapkan relokasi lahan di Bengkong, tetapi dari 500 KK terdapat 50 KK yang menolak dengan adanya kesepakatan.

“Surat peringatan 1, 2, 3 juga sudah dilaksanakan termasuk semua tahapan juga sudah. Jadi hari ini dilaksanakan penertiban walaupun ada penolakan dan perlawanan. Alhamdulillah situasi tetap kondusif, dan sekarang dalam tahap pengeluaran barang-barang milik warga tersebut oleh satpol PP dan Ditpam kemudian rumah dirobohkan dengan dengan menggunakan alat berat dan Alhamdulilah sore selesai,” ungkap Kombes Pol Nugroho.

Saat penertiban, sempat ada perlawanan dari warga yang mengakibatkan beberapa orang petugas gabungan mengalami luka-luka. “Ada satu anggota Brimob yang terkena anak panah, Lalu ada juga ada satu anggota Sabara yang terluka dan satu anggota Satpol PP.

Anggota Satpol PP yang mengalami luka dibagian leher akibat terkena lemparan batu saat akan mendorong perusuh di lokasi tangki 1.000 telah mendapatkan pertolongan dari tim medis.
Anggota Satpol PP yang mengalami ruka sobek di wajah akibat terkena pecahan kaca saat akan mendorong perusuh di lokasi tangki 1.000 telah mendapatkan pertolongan dari tim medis.
Anggota Brimob Polda Kepri terkena panah saat melakukan pendorong perusuh di lokasi tangki 1.000 telah mendapatkan pertolongan dari tim medis.
DD