Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam bersama Bea Cukai Batam melaksanakan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Rabu (28/10/2026).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kabid Trantibum Satpol PP Kota Batam, Anto, S.H., S.E., M.M., ini menyasar sejumlah toko grosir yang sebelumnya telah dipetakan sebagai target operasi di wilayah Kecamatan Batu Aji dan Sekupang.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas menemukan sebanyak 140 bungkus rokok tanpa pita cukai di Toko Maju Jaya, kawasan Fanindo. Barang tersebut kemudian disita oleh petugas Bea Cukai dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan berita acara oleh pihak toko.
Anto menyampaikan bahwa operasi bersama ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP Kota Batam bersama Bea Cukai dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
“Melalui operasi bersama ini, kami berupaya menekan peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Kami mengimbau para pedagang agar lebih teliti terhadap produk rokok yang dijual dan tidak memperjualbelikan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Kepatuhan terhadap aturan sangat penting untuk mendukung penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang tertib,” ujar Anto.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, disertai edukasi kepada para pedagang agar memahami ketentuan serta konsekuensi hukum yang berlaku.
Operasi ini melibatkan personel Satpol PP Kota Batam dan Bea Cukai Batam. Kegiatan diharapkan dapat memperkuat pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus mendukung terciptanya ketenteraman, ketertiban umum, dan kepatuhan hukum di Kota Batam.
Satpol PP Kota Batam bersama Bea Cukai Batam mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menjual rokok ilegal sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.




