Selasa, 7 Juli 2026, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam bersama Tim Terpadu yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Ditpam BP Batam, dan instansi terkait melaksanakan kegiatan penertiban terhadap bangunan yang berada di atas ROW jalan dan lahan PT Tunas Oase Sejahtera di Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas penyampaian Surat Peringatan (SP) I, II, III, serta Surat Perintah Pembongkaran yang telah diberikan kepada para pemilik bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelum pelaksanaan penertiban, pendekatan secara persuasif dan sosialisasi telah dilakukan kepada masyarakat sebagai bentuk upaya mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara humanis.
Selama pelaksanaan kegiatan, proses penertiban berlangsung dengan pengamanan dari Tim Terpadu. Sebagian objek telah dibongkar secara mandiri oleh pemilik, sementara beberapa objek lainnya ditertibkan sesuai prosedur. Terhadap bangunan milik Yayasan Pamor Nusantara, pelaksanaan penertiban disepakati untuk ditunda sementara berdasarkan hasil koordinasi dan musyawarah antara Tim Terpadu dengan pihak yayasan, yang akan ditindaklanjuti melalui pertemuan lanjutan.
Pemerintah Kota Batam melalui Satpol PP berkomitmen melaksanakan penegakan peraturan daerah secara profesional, humanis, dan mengedepankan pendekatan persuasif guna mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta mendukung penataan ruang dan pembangunan Kota Batam yang tertib dan berkelanjutan.

