Pasar Angkasa Nagoya Point Blok M ditertibkan oleh Satpol PP Kota Batam bersama Tim Terpadu Kota Batam yang terdiri dari, jajaran Polresta Barelang, Kodim 0316 Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Denpom 1/6 Batam, Satpom Lanud Hang Nadim, Dirpam BP Batam, Direktorat Lahan BP Batam, Bagian Hukum Pemko Batam, Kecamatan Lubuk Baja, Kelurahan Lubuk Baja Kota. Selasa (10/06/2025).
“Terdapat 14 kios yang ditertibkan guna memperindah jalur Buffer Zone seperti jalan, drainase, taman,” ungkap Anto, S,E., M.M selaku Kabid Trantibum Satpol PP Kota Batam yang juga sebagai penanggung jawab dalam kegiatan penertiban ini.
“Kasatpol PP Kota Batam, Imam Tohari, S.h., M.H menjelaskan bahwa “keberadaan pedagang kaki lima yang berjualan tepat di depan ruko merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir. Menurutnya, area tersebut seharusnya menjadi bagian dari hak pemilik ruko, dan aktivitas jual beli di sana berpotensi mengganggu kenyamanan dan aktivitas usaha pemilik ruko.”
Kegiatan penertiban ini berjalan dengan lancar, pasalnya pemilik kos sudah menerima Surat Peringatan (SP) 1,2 dan 3 dan SP Bongkar sebelum penertiban dijalankan.
Beberapa pemilik kios juga menyaksikan secara langsung proses pembongkaran yang dilakukan oleh Tim Terpadu Kota Batam.
Selama proses penertiban berlangsung, situasi berjalan dengan lancar dan tertib.
Foto: Bidang Trantibum Satpol PP Batam
Editor: Bambang
Rilis: Alfin