Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam menindak juru parkir liar di wilayah keramaian di Kota Batam dengan memberikan sanksi menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Setelah kami amankan dan didata. Mereka kami minta untuk membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak lagi mengutip uang parkir yang tidak sesuai ketentuan tempat dan waktu operasional,” kata Suyono, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kota Batam
Suyono menyebut, pihaknya sudah mengingatkan agar mereka tidak lagi menjadi juru parkir liar. Bahkan, Suyono menegaskan jika tertangkap lagi, maka akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Kalau mereka tertangkap lagi maka mereka akan menjalani sidang tipiring sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Anto, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang ikut serta dalam jelannya kegiatan tersebut.
Juru parkir kerap meresahkan masyarakat, pasalnya mereka mengutip uang parkir melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah disebutkan sejumlah aturan terkait parkir. Tidak hanya tarif parkir tepi jalan, parkir berlangganan, tetapi juga jam operasional parkir.
“Kami informasikan untuk jam parkir itu mulai pukul 06.00-22.00 WIB. Kalau di luar jam operasional tersebut artinya parkir liar.” Tambah May Elva Jondri selaku Kepala Seksi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Kota Batam.
Dalam melakukan penindakan, Satpol PP Batam tidak mengenakan seragam dinas untuk bisa menangkap para juri parkir liar. Langkah ini untuk mencegah terjadinya kejadian hal yang tidak diinginkan.
“Hari ini sengaja anggota yang menjaring pakai baju bebas agar mudah dijaring. Selain itu menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti jukir kabur saat melihat petugas. Kalau dia lari pas di jalan kan sangat bahaya bagi dirinya dan pengendara,” Suyono. Kegiataan ini melibatkan Tim Terpadu Kota Batam, seperti TNI, Polri, Pengadilan dan Instansi Pendukung lainnya.