Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam temukan tempat hiburan malam (THM) di Batam melanggar aturan jam operasional saat awal Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Batam Imam Tohari mengatakan, pihaknya menemukan satu THM yang tetap menjalankan operasionalnya pada awal puasa.
”Aturannya adalah pada 3 hari pertama puasa itu ya tutup operasional. Saat razia kami temukan 1 THM yang tetap buka di malam pertama puasa, itu di kawasan Dotamana. Dan itu kami berikan surat peringatan,” ujar Imam.
Imam menjelaskan, pihaknya melakukan razia terhadap THM sesuai dengan waktu yang tertera dalam surat edaran tentang waktu penyelenggaraan dan jasa usaha kepariwisataan di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
”THM tutup operasional tiga hari di awal, dua hari di pertengahan, dan tiga hari di akhir Ramadhan. Di waktu-waktu inilah kami lakukan razia,” ujar Imam.
Berdasar surat edaran tersebut, penutupan total seluruh kegiatan usaha jasa hiburan yaitu arena permainan mekanik/manual/elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat/massage dan spa, termasuk fasilitas hotel, pada 3 (tiga) hari menjelang dan di awal Ramadhan mulai H-1 Ramadhan, Hari H (1 Ramadhan 1445 H) dan H +1 (2 Ramadhan 1445 H).
Kemudian 2 hari di pertengahan Ramadhan yaitu H-1 Nuzul Quran (16 Ramadhan 1445 H), Hari H Nuzul Quran (17 Ramadhan 1445 H). Selanjutnya, 3 hari di akhir dan setelah Ramadhan yaitu H-1 Idul Fitri 1445 H, Hari H Idul Fitri (1 Syawal 1445 H), H +1 Idul Fitri (2 Syawal 1445 H).