SatpolPPKotaBatam-Jumat, (08/10/21) Malam,Satpol PP Kota Batam beserta tim Gugus Covid 19 yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Pariwisata, DPMBP2RD, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Ditpam BP Batam Melaksanakan kegiatan penegakan protokol kesehatan di daerah angkringan Mega Legenda Kelurahan Baloi Permai Kecamatan Batam Kota.
Kegiatan tersebut dilakukan sesuai Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS.49/HK/I/2021 Tentang Kegiatan Pengawasan atas Kepatuhan Terhadap Pelaksaaan Pertaturan daerah dan Peraturan Walikota.
Masih banyak di jumpai warga di sekitar angkringan Mega Legenda yang tidak mematuhi protokol kesehatan (tidak memakai masker).
Pada saat Pelaksaan Kegiatan Penegakan Protokol Kesehatan di angkringan Mega Legenda,di dapati 68 orang yang tidak menggunakan masker.
Para pelanggar prokes Covid-19 yang terjaring akan dilakukan pendatyaan dan dilakukan Antigen langsung di tempat, dan hasilnya negatif, setelah itu petugas langsung memberikan pengarahan/himbauan kepada para pelanggar tersebut agar kedepanya bisa mengikuti protokol kesehatan agar Kota Batam terbebas dari Virus Covid 19.