PENERTIBAN RUMAH ILEGAL DI KELURAHAN MANGSANG

PENERTIBAN RUMAH ILEGAL DI KELURAHAN MANGSANG
Tim Terpadu Kota Batam melaksanakan penertiban terhadap 8 rumah ilegal yang berada di atas lahan yang telah dialokasikan BP Batam kepada PT Jeni Prima Putra (JPP), di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sagulung, Kamis (17/9).
Pelaksanaan penertiban dilakukan sesuai prosedur administratif, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3 hingga Surat Penertiban. Sebelumnya, telah dilakukan upaya dialogis dan penawaran sagu hati kepada penghuni.
Dalam pelaksanaannya, Tim Terpadu mengutamakan komunikasi, ketertiban, dan keselamatan agar seluruh proses berjalan aman dan kondusif.
Satpol PP Kota Batam bersama unsur terkait terus mendukung terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan ketentuan yang berlaku di wilayah Kota Batam.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih hunian atau kavling serta memastikan status dan legalitas lahan sebelum melakukan pembangunan.