Satpol PP Kota Batam Tertibkan 11 Juru Parkir dalam Penegakan Peraturan Daerah
Batam, 17 September 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam melaksanakan kegiatan penanganan pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terkait penyelenggaraan parkir pada Kamis, 17 September 2026.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 22.00 WIB hingga selesai tersebut menyasar juru parkir liar serta juru parkir yang masih beraktivitas melewati batas waktu operasional parkir.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Adapun ketentuan jam operasional parkir berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 11 juru parkir yang diduga melakukan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya merupakan juru parkir perempuan.
Kegiatan penertiban melibatkan unsur Tim Terpadu Kota Batam sebagai bagian dari upaya bersama dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan penyelenggaraan parkir berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apel sebelum pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Batam, Edi Marlis, S.E., M.M.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Batam dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban serta keteraturan penyelenggaraan parkir di wilayah Kota Batam.
