Satpol PP Kota Batam bersama tim gabungan kembali melakukan penertiban juru parkir yang melanggar ketentuan di sejumlah lokasi wilayah Batam Kota, Kamis (27/8/2026) malam.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya aktivitas juru parkir yang tidak terdaftar secara resmi maupun yang masih beroperasi di luar waktu yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Batam.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Batam, Polresta Barelang, POMAD, POMAL, POMAU, Ditpam BP Batam dan Dinas Perhubungan Kota Batam menyambangi sejumlah lokasi, di antaranya kawasan Wisata Kuliner Welcome To Batam, Cafe Kopi Boemi, Simpang Kadin, Komplek Ruko Graha Mas (Edukit), Komplek Ruko Orchid Business Center dan kawasan Simpang Kuda Sei Panas.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan 7 orang juru parkir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satpol PP Kota Batam.
Pemeriksaan dilakukan oleh PPNS Satpol PP Kota Batam sebagai bagian dari proses penegakan Peraturan Daerah. Para pelanggar selanjutnya akan menjalani proses Tipiring (Tindak Pidana Ringan) sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban ini berpedoman pada Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kota Batam mengingatkan bahwa pengelolaan parkir harus dilakukan sesuai aturan. Juru parkir wajib terdaftar dan menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan lokasi parkir resmi dan membayar sesuai tarif yang ditetapkan.
Penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam beraktivitas di Kota Batam.
