Pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Batam. Tim gabungan melaksanakan patroli dan Operasi Gaktib di sejumlah kawasan hiburan pada Jumat dan Sabtu malam, 28–29 Agustus 2026.
Kegiatan berlangsung di wilayah Kecamatan Lubuk Baja, Batu Ampar dan Bengkong, dengan menyasar kawasan Nagoya, Harbour Bay, Tanjung Uma dan sekitarnya.
Operasi melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Denpom 1/6, POMAL, POMAU, Provos Polri, Satpol PP Kota Batam, Imigrasi, Bea Cukai, BNN serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam.
Petugas melakukan pengecekan terhadap pengunjung THM, baik WNI maupun WNA. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan administrasi pengunjung sesuai ketentuan serta mengantisipasi adanya barang-barang yang dilarang.
Di lapangan, petugas juga memberikan imbauan agar para pengunjung tetap menjaga ketertiban dan mengikuti aturan yang berlaku selama berada di tempat hiburan.
Hasil dari dua malam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa pengunjung yang diperiksa secara umum telah tertib secara administrasi dan tidak ditemukan pelanggaran. Seluruh rangkaian kegiatan juga berjalan aman, tertib dan terkendali.
Bagi masyarakat, kegiatan seperti ini bukan semata-mata tentang pemeriksaan atau razia. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tempat hiburan tetap menjadi ruang usaha dan rekreasi yang berjalan dengan tertib, sekaligus menjaga rasa aman bagi pengunjung maupun masyarakat di sekitarnya.
Dalam pelaksanaan tugas, Satpol PP Kota Batam juga melakukan pengawasan terhadap personel agar setiap anggota tetap menjalankan tugas secara profesional dan berpedoman pada kode etik serta ketentuan yang berlaku.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara terpadu, diharapkan aktivitas hiburan malam di Kota Batam dapat berlangsung dengan aman, tertib dan tetap menghormati aturan.
