Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
Diskominfo Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar terkait adanya pernyataan yang menyebut aktivitas berjualan di ruang milik jalan (ROW) Jalan Brigjen Katamso, akses keluar masuk PT Sigma Aurora Property, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, diperbolehkan oleh Pemerintah.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa Pemko Batam tidak pernah memberikan arahan maupun persetujuan kepada pihak mana pun dan dalam bentuk apapun untuk melakukan aktivitas berjualan di ruang milik jalan.
“Pemerintah Kota Batam tidak pernah menyampaikan kepada siapa pun bahwa aktivitas berjualan di ROW jalan diperbolehkan. Informasi tersebut keliru dan perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat,” ujar Rudi, Selasa (26/5/2026).
Baca selengkapnya: https://mediacenter.batam.go.id/…/klarifikasi-pemko…/
