Pengawasan THM Diperketat, Pelanggaran Masih Ditemukan
Satpol PP Kota Batam bersama Tim Terpadu melaksanakan pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM) pada Selasa dini hari (17/03/2026), guna memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Wali Kota Batam tentang pengaturan jam operasional pada Hari Besar Keagamaan, yaitu:
Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas masih menemukan adanya tempat usaha yang melanggar ketentuan.
Langkah ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Batam dalam menjaga ketertiban umum serta menghormati nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.
Mari bersama kita jaga Batam tetap aman, tertib, dan kondusif
