SATPOL PP BATAM DAN TIM GABUNGAN MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP TEMPAT HIBURAN MALAM YANG MELANGGAR JAM OPERASIONAL DI BULAN RAMADHAN

Satpol PP Kota Batam bersama Tim Terpadu melaksanakan pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM) guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi Surat Edaran Walikota Batam tentang jam operasional pada Hari Besar Keagamaan.

Kegiatan dilaksanakan pada
Sabtu, 07 Maret 2026 & 08 Maret 2026.
melibatkan unsur:
POLRI, TNI, DENPOM, POMAL, POMAU, DITPAM BP Batam, DPMPTSP, Bagian Hukum, Disbudpar, Kejaksaan Negeri Batam, Bapenda.
Tim gabungan melakukan pengawasan di sejumlah lokasi hiburan malam dan menemukan masih adanya tempat usaha yang melanggar ketentuan jam operasional.
Terhadap pelanggaran yang ditemukan, PPNS Satpol PP Kota Batam langsung memberikan teguran dan surat pernyataan, serta memerintahkan pihak pengelola untuk menutup usaha sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Kota Batam menegaskan bahwa
setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan,
terutama pada hari besar keagamaan, demi menjaga ketertiban umum dan menghormati nilai-nilai masyarakat