Satpol PP dan Tim Terpadu Tertibkan PKL di Sepanjang Jalan Engku Putri Utara Sampai Simpang Asrama Haji

 
Satpol PP Kota Batam bersama tim gabungan melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di atas trotoar dan fasilitas umum pada Rabu, 18 Februari 2026, mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini menyasar sejumlah ruas jalan strategis di wilayah Batam Center, antara lain Jalan Engku Putri Utara, Jalan Raja M. Tahir, Jalan Daeng Perani, serta kawasan Islamic Center hingga Simpang Asrama Haji.

Penertiban diawali dengan apel gabungan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Dalam arahannya ditegaskan bahwa mulai hari ini tidak diperbolehkan lagi aktivitas pedagang di atas trotoar, mengingat lokasi tersebut merupakan fasilitas umum dan kawasan pusat kota. Imbauan kepada para pedagang sejatinya telah disampaikan sejak satu tahun lalu melalui surat peringatan bertahap.Penertiban ini melibatkan 208 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, BP Batam, Dinas Perhubungan, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan, sekaligus mendukung wajah Kota Batam sebagai kota modern dan tertib.

Foto: Humas Satpol PP Batam/Algaf & Eriksan