Satpol PP Kota Batam Bersama Tim Lakukan Razia Pekat di Kota Batam

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah tempat penginapan di Kecamatan Batu Aji pada Sabtu (5/7/2025) pukul 22:00 WIB.
Razia ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat sesuai Perda Nomor 06 Tahun 2002 tentang Pengendalian Sosial dan Ketertiban Umum di Wilayah Hukum Kecamatan Batu Aji. Beberapa pasangan tanpa hubungan pernikahan yang sah terjaring razia di kamar-kamar wisma dan hotel.

Operasi Pekat ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perundungan Undangan Daerah (PPUD), Edi Marlis, dan juga melibatkan Jajaran dari Polresta Barelang, Denpom I/6 Batam, Bagian Hukum Pemko Batam, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam.

“Kami melakukan kegiatan razia ini karena menindaklanjuti banyaknya laporan dari masyarakat terkait aktivitas di tempat-tempat yang kami kunjungi (wilayah Batu Aji). Dan ternyata, laporan tersebut terbukti benar,” kata Edi Marlis.

Hal ini menunjukkan bahwa razia ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

Dalam operasi Pekat tersebut, petugas Satpol PP berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga melakukan pelanggaran. Beberapa di antaranya adalah pasangan yang bukan suami istri, dan ada juga yang diduga menjadi korban penipuan prostitusi online. Hal ini menunjukkan bahwa razia ini tidak hanya menyasar pasangan tidak sah, tetapi juga berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya.

Razia Pekat ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Batam melalui Satpol PP Batam untuk menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan bermasyarakat.
Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban umum.

Satpol PP Kota Batam akan terus melakukan razia serupa di tempat-tempat lain yang dianggap rawan terjadinya pelanggaran.

Foto: Bidang PPUD
Editor: Bambang
Rilis: Alfin