PTI Satpol PP Kota Batam Tegakkan Disiplin Anggota Yang Lakukan Pelanggaran Disiplin

Petugas Tindak Internal (PTI) untuk Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam menindak anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam yang tidak melaksanakan tugas pada hari Minggu, 12 Januari 2025.
Kepala seksi pengendalian Operasi Alex Wahyudi, S.H., M.H. menuturkan “ada beberapa orang anggota yang kami panggil menghadap karena di anggap lalai melaksanakan tugas, dan ditindak oleh PTI (Petugas Tindak Internal) mendapat Hukuman Indisipiliner dan membuat pernyataan, indispliner ini diberikan agar anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam agar lebih disiplin dan bertanggung jawab terhadap apa yang sudah menjadi tugasnya”
Pengawasan untuk lebih meningkatkan disiplin sangatlah penting di internal Satuan Polisi Pamong Praja, karena itu dibentuk Petugas Tindak Internal (PTI) untuk Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Imam Tohari, S.H., M.H.
“Kami berkomitmen untuk membantu pengawasan internal terhadap pelaksanaan tata tertib atau disiplin kerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam”
Anggota PTI sendiri sebanyak 13 orang yang terdiri dari tenaga ASN yang siap untuk mendisiplinkan diri dan meningkatkan kinerja aparatur dalam menjalankan tugasnya dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, mengawasi kinerja anggota Satpol PP sewaktu apel, upacara, maupun dalam rutinitas dinas sehari-hari lainnya.
Satpol PP Kota Batam juga telah membentuk Majelis Kode Etik (MKE) dan sudah ada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 92 Tahun 2024 Tentang Kode Etik Polisi Pamong Praja Pada Satuan Polisi Pamong Praja, yang bertugas menegakkan kode etik Pol PP. MKE Pol PP merupakan tim ad hoc yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut. MKE Pol PP ini sendiri diketuai oleh Sekretaris Satpol PP Kota Batam, Gita Malinda, S.STP.
“MKE Pol PP merupakan lembaga non struktural sebagai penegakan Kode Etik Pol PP sehingga proses pelanggaran, pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan sanksi dapat di terapkan sesuai aturan” ujar Gita menambahkan.