Hallo Sobat Praja kami mau kasih informasi tentang Rokok Ilegal, Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun, tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Nah, pita cukai sendiri merupakan kertas/dokumen berharga yang dikeluarkan oleh Bea Cukai yang fungsinya sebagai bukti pelunasan cukai dan alat pengawasan. Rokok Ilegal ini harus sama-sama kita berantas karena bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi, Rokok Ilegal juga sangat merugikan negara.
You may also like
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra hadir dan menegaskan pentingnya energi positif serta sinergi lintas komunitas, […]
Putar Video ini Marhaban Ya Ramadan, Selamat Datang Bulan Keberkahan Ramadan merupakan bulan penuh rahmat, ampunan, dan keberkahan yang patut dijadikan momentum […]
Pada momen Pawai Budaya memperingati Hari Jadi Batam yang ke-195, Pemerintah Kota Batam mendukung peluncuran Grab Tourism Safety and Security Center (GTSSC) […]
