Hallo Sobat Praja kami mau kasih informasi tentang Rokok Ilegal, Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun, tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Nah, pita cukai sendiri merupakan kertas/dokumen berharga yang dikeluarkan oleh Bea Cukai yang fungsinya sebagai bukti pelunasan cukai dan alat pengawasan. Rokok Ilegal ini harus sama-sama kita berantas karena bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi, Rokok Ilegal juga sangat merugikan negara.
You may also like
Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperkuat ekonomi kerakyatan melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menggandeng PT […]
“Rayap Besi” Dibongkar! Fasilitas Umum Jadi Sasaran, Batam Tindak Tegas Aksi pencurian fasilitas umum atau yang dikenal sebagai “rayap besi” akhirnya berhasil […]
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyoroti persoalan distribusi air bersih dan pengawasan aktivitas cut and fill di Kecamatan Nongsa. Kedua isu tersebut […]
Batam — Senin, 26 Januari 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam melaksanakan apel pagi seluruh personel di Lapangan Apel […]
