Hallo Sobat Praja kami mau kasih informasi tentang Rokok Ilegal, Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun, tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Nah, pita cukai sendiri merupakan kertas/dokumen berharga yang dikeluarkan oleh Bea Cukai yang fungsinya sebagai bukti pelunasan cukai dan alat pengawasan. Rokok Ilegal ini harus sama-sama kita berantas karena bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi, Rokok Ilegal juga sangat merugikan negara.
You may also like
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri Dharma Santi Nyepi 2026 di Batam. Momentum ini jadi pengingat pentingnya saling memaafkan, mempererat silaturahmi, dan […]
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, menghadiri Safari Ramadan di Masjid Nurul Taqwa, Pulau Panjang Barat, Setokok, Kecamatan Bulang, Kamis (26/2/2026). Kegiatan […]
18-04-2017 10:27:41 Satpolpp – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Kepulauan Riau, bersama tim pendukung Tni, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negri Batam dan instansi […]
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menghadiri perayaan Tahun Baru Imlek 2577/2026 yang digelar […]
