Hallo Sobat Praja kami mau kasih informasi tentang Rokok Ilegal, Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun, tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Nah, pita cukai sendiri merupakan kertas/dokumen berharga yang dikeluarkan oleh Bea Cukai yang fungsinya sebagai bukti pelunasan cukai dan alat pengawasan. Rokok Ilegal ini harus sama-sama kita berantas karena bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi, Rokok Ilegal juga sangat merugikan negara.
You may also like
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, […]
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menargetkan pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih di seluruh 64 kelurahan se-Kota Batam sebelum Juni 2025. Inisiatif ini […]
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, melantik Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) sekaligus membuka Latihan Dasar […]
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad memberikan sambutan sekaligus membuka acara Rapat koordinasi Ormas dan Lembaga Agama Islam se-Kota Batam di Aula Engku […]
