Hallo Sobat Praja kami mau kasih informasi tentang Rokok Ilegal, Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun, tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Nah, pita cukai sendiri merupakan kertas/dokumen berharga yang dikeluarkan oleh Bea Cukai yang fungsinya sebagai bukti pelunasan cukai dan alat pengawasan. Rokok Ilegal ini harus sama-sama kita berantas karena bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi, Rokok Ilegal juga sangat merugikan negara.
You may also like
Satpol PP Kota Batam Gelar Laga Silaturahmi Sepak Bola Bersama Satpol PP Kab. Karimun, olahraga bertujuan untuk menjaga kebugaran tubuh dan meningkatkan […]
Keluarga Besar Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam mengucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 10 November 2024. Semangat para pahlawan takkan pernah padam, […]
Pada Hari Minggu (29/12/2019) Anggota Satpol Pp Kota Batam melaksanakan Patroli Pengawasan Kota Batam, dilapangan ditemukan ada pedagang kembang api yang membuka […]
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. bersama keluarga melaksanakan Salat Idul Adha 1446 H/2025 M di Masjid Baiturrahman, Sekupang, Jumat (6/06/2025). […]