Hallo Sobat Praja kami mau kasih informasi tentang Rokok Ilegal, Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun, tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Nah, pita cukai sendiri merupakan kertas/dokumen berharga yang dikeluarkan oleh Bea Cukai yang fungsinya sebagai bukti pelunasan cukai dan alat pengawasan. Rokok Ilegal ini harus sama-sama kita berantas karena bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi, Rokok Ilegal juga sangat merugikan negara.
You may also like
Ketua Tim Penggerak PKK Kota Batam, Hj. Erlita Amsakar mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Perempuan Kelas II B Batam. Dalam rangka silaturahmi dan […]
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam beserta Staf dan Jajaran mengucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional 2025
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Batam dalam rangka penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan […]
Kegiatan seremonial siraman air bunga memaknai doa dan harapan mewarnai suasana pagi di Markas Komando Satpol PP Kota Batam, pasalnya 384 anggota […]
