Hallo Sobat Praja kami mau kasih informasi tentang Rokok Ilegal, Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun, tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Nah, pita cukai sendiri merupakan kertas/dokumen berharga yang dikeluarkan oleh Bea Cukai yang fungsinya sebagai bukti pelunasan cukai dan alat pengawasan. Rokok Ilegal ini harus sama-sama kita berantas karena bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi, Rokok Ilegal juga sangat merugikan negara.
You may also like
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad turun langsung mengawasi penertiban dan pembongkaran dua reklame yang tidak memiliki izin, Kamis (29/5/2025). Dua reklame tersebut […]
HALAMAN PELAPORAN PELANGGARAN KODE ETIK ASN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BATAM Halaman Pelaporan Pelanggaran Kode Etik ASN Satuan Polisi Pamong Praja […]
Komitmen Pemerintah Kota Batam untuk meningkatkan Penghargaan Swasti Saba program Kabupaten/Kota Sehat (KKS) dari tingkat “Padapa” ke tingkat “Wiwerda” terlihat dari meningkatnya […]
Apel Siaga Linmas Kota Batam Dalam Rangka Penguatan Peran Linmas Menuju Pemilu Jujur dan Adil Tahun 2024 di Dataran alun-alun Engku Putri […]