Hallo Sobat Praja kami mau kasih informasi tentang Rokok Ilegal, Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun, tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Nah, pita cukai sendiri merupakan kertas/dokumen berharga yang dikeluarkan oleh Bea Cukai yang fungsinya sebagai bukti pelunasan cukai dan alat pengawasan. Rokok Ilegal ini harus sama-sama kita berantas karena bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi, Rokok Ilegal juga sangat merugikan negara.
You may also like
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam temukan tempat hiburan malam (THM) di Batam melanggar aturan jam operasional saat awal Ramadan. […]
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Andi Agung, turun langsung dalam kegiatan gotong-royong bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan […]
Lihat Video Kegiatan seremonial siraman air bunga memaknai doa dan harapan mewarnai suasana pagi di Markas Komando Satpol PP Kota Batam, pasalnya […]
Kemeriahan pergantian Tahun Baru Imlek 2577/2026 terasa semarak di kawasan Komplek Bumi Indah, Lubukbaja, Batam, Senin (16/2/2026) malam. Ribuan warga memadati […]
