Hallo Sobat Praja kami mau kasih informasi tentang Rokok Ilegal, Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun, tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Nah, pita cukai sendiri merupakan kertas/dokumen berharga yang dikeluarkan oleh Bea Cukai yang fungsinya sebagai bukti pelunasan cukai dan alat pengawasan. Rokok Ilegal ini harus sama-sama kita berantas karena bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi, Rokok Ilegal juga sangat merugikan negara.
You may also like
Suasana malam takbiran Idul Adha 1446 Hijriah di Kota Batam berlangsung meriah dan penuh khidmat. Ribuan warga tumpah ruah memadati Dataran Engku […]
Satpol PP – Pada hari Rabu, 11 September 2019, Satpol PP Kota Batam menerima kunjungan dari Sekretariat Daerah Kota Balikpapan dan Satpol PP […]
Deru mesin Vespa berpadu dengan semangat kebersamaan mewarnai jalanan Kota Batam, Sabtu (24/1/2026). Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, turut menyemarakkan kegiatan March […]
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, secara resmi melantik Pengurus Persatuan Senayang, Lingga, Singkep (Selingsing) Kota Batam dan Kecamatan periode 2025–2030 yang berlangsung […]
