Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Kota Batam melaksanakan penertiban bangunan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kamis (9/9/2026).
Penertiban dilakukan setelah berakhirnya batas waktu pengosongan lahan sesuai tahapan surat peringatan yang telah disampaikan kepada pihak terkait.
Dari 11 objek yang menjadi sasaran, sebanyak 10 bangunan berhasil ditertibkan, terdiri atas 2 bangunan tempat usaha/gudang dan 8 bangunan lainnya. Sementara itu, 1 objek berupa kebun/tanam tumbuh masih dalam proses mediasi.
Dalam pelaksanaannya, Tim Terpadu memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk mengeluarkan barang milik sebelum proses pembongkaran dilakukan. Penertiban kemudian dilanjutkan dengan menggunakan alat berat dan pembersihan lokasi.
Kegiatan melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pengelolaan Aset Daerah, TNI, Polri, Kecamatan Nongsa, Kelurahan Kabil, Bagian Hukum serta unsur teknis lainnya.
Penertiban berlangsung aman, tertib dan kondusif.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Batam dalam menjaga dan mengamankan aset daerah serta memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukannya.
