Satpol PP Kota Batam bersama Tim Terpadu melaksanakan pengawasan Tempat Hiburan Malam

Pengawasan THM Diperketat, Pelanggaran Masih Ditemukan
Satpol PP Kota Batam bersama Tim Terpadu melaksanakan pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM) pada Selasa dini hari (17/03/2026), guna memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Wali Kota Batam tentang pengaturan jam operasional pada Hari Besar Keagamaan, yaitu:
πŸ“„ Nomor: 038/170/II/2026
πŸ“„ Nomor: 10/500.13.6.1/II/2026
πŸ“„ Nomor: 020/II/2026
πŸ“„ Nomor: 217/II/2026
Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas masih menemukan adanya tempat usaha yang melanggar ketentuan.
⚠️ Tindakan tegas pun langsung diberikan berupa teguran, surat pernyataan, hingga perintah penutupan usaha sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Batam dalam menjaga ketertiban umum serta menghormati nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.
πŸ™ Kabid PPUD Satpol PP Kota Batam, Edi Marlis, S.E., M.M, menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait yang terus bersinergi sejak awal Ramadhan.
Mari bersama kita jaga Batam tetap aman, tertib, dan kondusif

Lihat video