Satpol PP Kota Batam bersama Tim Gabungan melaksanakan pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM) dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap jam operasional pada hari besar keagamaan, Jumat malam (06/03/2026).
Kegiatan diawali dengan apel di Kantor Walikota Batam yang dipimpin oleh Kabid PPUD Satpol PP Kota Batam, Edi Marlis, SE., MM, kemudian dilanjutkan patroli gabungan ke sejumlah lokasi tempat hiburan malam.
Lokasi yang dilakukan pengawasan antara lain:
Winner Cafe & Pub, Deals Lounge & Bar, 3 In One Club, Warrior Bar & Resto, Diamond Club, Orion Pub, serta cafe-cafe di belakang Mitra Mall.
Dari hasil pengawasan, ditemukan 3 In One Club masih beroperasi dan melanggar ketentuan jam operasional pada hari besar keagamaan.
Terhadap pelanggaran tersebut, PPNS Satpol PP Kota Batam memberikan teguran serta surat pernyataan kepada pengelola dan meminta untuk segera menutup operasional tempat usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pengawasan berakhir pada pukul 00.00 WIB dan berlangsung aman serta kondusif.
Satpol PP Kota Batam akan terus melakukan pengawasan guna menjaga ketertiban umum serta kepatuhan terhadap peraturan daerah.
Dokumentasi: Satpol PP Batam
