Satpol PP Batam Bersama Tim Terpadu Lakukan Pengawasan THM Pada Malam Tahun Baru Islam

Satpol PP Kota Batam lakukan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) (26/06/2025)

Menjelang Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H, Pemerintah Kota Batam kembali memperlihatkan ketegasannya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), khususnya terhadap operasional tempat hiburan malam yang nekad dan tetap beroperasi pada hari besar keagamaan.

Dalam operasi terpadu yang dipimpin langsung oleh Kabid PPUD Satpol PP Batam, Edi Marlis, dilakukan penindakan tegas terhadap pelanggar Perda di beberapa titik lokasi hiburan.
Operasi ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Batam, unsur TNI dan Polri, serta dinas-dinas teknis terkait. Kehadiran tim gabungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penegakan Perda berjalan efektif, humanis, namun tetap tegas.

Sebelum tim bergerak ke lapangan, Kabid PPUD Satpol PP Batam memberikan arahan kepada Tim Satgas Yustisi.
“Kita adalah garda terdepan dalam menegakkan kewibawaan pemerintahan. Lakukanlah dengan tertib dan disiplin,” ujarnya di halaman Kantor Wali Kota Batam

Satgas kemudian bergerak menyasar beberapa titik lokasi hiburan malam di Kota Batam yang terindikasi melanggar jam buka tutup THM pada hari besar keagamaan sesuai dengan Surat Edaran Walikota Batam No.5/500.13/11/2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai keagamaan.

Pemko Batam melalui Tim Satgas ini ingin semua pelaku usaha hiburan memahami pentingnya menghormati hari besar keagamaan tak hanya hari besar Islam, tapi juga agama lain seperti Hindu, Buddha, Kristen, dan sebagainya.

Tim mendatangi dan menindak beberapa tempat hiburan yang masih beroperasi di antaranya Winner Pub & Bar, Tip Top Family Karaoke, Lapo Samosir Live, The Monic Karaoke, HOB Bar & Resto dan Kawasan Mitra.

THM yang ditemukan melanggar tersebut selanjutnya diarahkan membuat pernyataan dan dipanggil ke Kantor Satpol PP Batam oleh PPNS.

Meski bersifat tegas, pelaksanaan penindakan berlangsung persuasif dan humanis. Tidak ada perlawanan berarti dari pihak pengelola tempat hiburan.

Foto: Masitah & Pittor
Editor: Bambang
Rilis: Alfin