Pemerintah Kota Batam melalui Bagian Setdako Batam menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan di Kota Batam. Rakor dipimpin Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. di Ruang Rapat Sekda Lantai 2 Kantor Walikota Batam.
“Rakor kita pada hari ini dalam rangka mendiskusikan dan mengumpulkan data yang diperlukan oleh Tim Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan terkait Penegasan dan Penetapan Batas Kelurahan di Kota Batam,” ujarnya.
Adapun yang menjadi dasar hukum penyusunan Perwako Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan adalah Permendagri Nomor 45/2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Serta Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Penetapan dan Penegasan Batas Desa sesuai Permendagri Nomor 45/2016 untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Sementara Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tujuan Penegasan Batas Daerah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis dengan tidak menghapus hak atas tanah kepemilikan aset dan hak adat.
“Wali Kota Batam sudah menandatangani SK Tim Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan ini. Harapannya, tim agar segera mengumpulkan data yang dibutuhkan untuk penyusunan Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan ini. Dalam penyusunannya, tim juga akan didampingi oleh tenaga ahli,” ucapnya.
Camat dan Lurah diharapkan diharapkan juga dapat menunjukkan batas real antar Kecamatan dan antar Kelurahan. Baik menggunakan batas alami maupun batas buatan yang dapat dengan jelas terlihat di lapangan.
Foto: Bidang Komunikasi & Kehumasan Diskominfo Batam
Editor: Bambang
Rilis: Alfin