Tim Task Force yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. kembali melakukan penertiban reklame di Kota Batam, Rabu (11/06/2025). Selaku ketua, ia memantau langsung proses pembongkaran yang berlangsung pagi itu.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas temuan BPK RI terhadap titik reklame yang tidak sesuai masterplan BP Batam, tidak memiliki sewa lahan dan tidak melakukan pembayaran pajak.
“Secara berkelanjutan Tim turun untuk melakukan pembongkaran. Pada hari ini tim yang terdiri dari Satpol PP, DPM PTSP dan Bapenda Kota Batam melakukan pembongkaran di sekitaran Bundaran Madani hingga Edukits.Pollux sampai Simpang Kepri Mall,” ujar Jefridin.
Dari lokasi tersebut tim berhasil membongkar 9 bangunan billboard berukuran besar dan 11 billboard berukuran kecil atau non billboard. Total billboard yang berhasil dibongkar pada hari itu sebanyak 30 unit.
Penataan reklame ini selain bentuk tindak lanjut atas temuan BPK juga dalam rangka menjaga estetika kota. Ia mengimbau pengusaha reklame agar melakukan pembongkaran terhadap reklame yang dianggap melanggar ketentuan. Pemerintah menurutnya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik reklame.
“Bahkan kita sudah menyegel bangunan billboard dengan menempel stiker bongkar. Hendaknya pengusaha segera membongkar secara mandiri. Jika sampai tanggal 30 Juni masih belum dibongkar, bangunan billboard akan dibongkar paksa dan akan menjadi aset pemerintah,” katanya tegas.
Lebih lanjut ia menjelaskan selama kegiatan penertiban berlangsung tim didampingi oleh Kejaksaan Negeri Batam melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Atas nama Pemerintah Kota Batam, menyampaikan apresiasi dan Terima kasih ke Kejaksaan Negeri Batam yang mendukung kegiatan penertiban reklame di Kota Batam.(*)
Foto: Bidang Komunikasi & Kehumasan Diskominfo Batam
Editor: Alfin
Rilis: Bambang