Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Batam dalam rangka penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Senin (2/6/2025).
Penyampaian ini mengacu pada ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Wali Kota Amsakar menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Batam melakukan penyesuaian asumsi ekonomi makro serta kebijakan pendapatan dan belanja daerah untuk menjaga kesinambungan pembangunan yang adaptif terhadap dinamika ekonomi.
“Penyesuaian ini penting untuk memastikan kebijakan fiskal daerah tetap responsif terhadap realitas dan tantangan ekonomi yang kita hadapi bersama,” ujar Amsakar.
Dalam paparannya, Amsakar mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi Batam pada 2025 diperkirakan berada pada kisaran 6,8% hingga 7,5%, sedikit direvisi dari proyeksi awal 6,8% hingga 7,6%. Revisi ini mempertimbangkan perkembangan terkini, meskipun sektor investasi, industri pengolahan, konstruksi, perdagangan, serta sektor pariwisata masih menunjukkan tren positif.
Inflasi Kota Batam diperkirakan tetap stabil dalam rentang 1,5%–3,5%, sejalan dengan target inflasi nasional. Adapun konsumsi riil per kapita tahun 2025 diperkirakan meningkat menjadi Rp19,87 juta hingga Rp20,07 juta, naik dari Rp19,67 juta pada tahun sebelumnya.
Dalam Perubahan KUA dan PPAS 2025, Rencana Pendapatan Daerah mengalami kenaikan sebesar 5,15%. Semula ditargetkan Rp3,96 triliun, kini menjadi Rp4,17 triliun. Kenaikan ini mencerminkan optimisme terhadap peningkatan penerimaan daerah yang bersumber dari pajak, retribusi, dan dana transfer.
“Kita ingin memastikan bahwa pembangunan Kota Batam berjalan merata dan berkelanjutan, dengan didukung tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel,” tegasnya.
Foto: Rumawi
Rilis: AAN