Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam bersama Tim gabungan melaksanakan kegiatan pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM) sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 3/100.3.4.3/I/2025 terkait jam buka dan tutup pada hari besar keagamaan pada hari Rabu (28 Mei 2025) pukul 20:00 WIB.
Kabid PPUD (Edi Marlis, S.E., MM) pengambil apel sekaligus pengendali di lapangan dalam arahannya mengatakan kegiatan pengawasan Tempat Hiburan Malam jam tutup pada hari-hari besar keagamaan memastikan tempat hiburan malam beroperasi sesuai dengan jam buka tutup yang berlaku sesuai SE Wali kota Batam. Serta mengawasi PUB, Gelper, dan tempat karaoke yang masih beroperasi pada jam tutup.
Pada saat kegiatan pengawasan masih di temukan adanya tempat hiburan malam yang masih melanggar aturan jam operasional dan diberikan surat pernyataan untuk selanjutnya dilakukan pemanggilan ke kantor Satpol PP oleh PPNS Satpol PP Kota Batam.
Kegiatan pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM) selesai pada pukul 22.15 WIB. Kegiatan pengawasan berlangsung aman dan terkendali.
Foto: Masita
Editor: Bambang
Rilis: AAN