Hallo Sobat Praja kami mau kasih informasi tentang Rokok Ilegal, Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun, tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Nah, pita cukai sendiri merupakan kertas/dokumen berharga yang dikeluarkan oleh Bea Cukai yang fungsinya sebagai bukti pelunasan cukai dan alat pengawasan. Rokok Ilegal ini harus sama-sama kita berantas karena bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi, Rokok Ilegal juga sangat merugikan negara.
You may also like
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Imam Tohari, S.H.,M.H melaksanakan pembinaan karakter di SMP N 9 Batam, Senin (7/8/2022). Kegiatan ini […]
Batam — Senin, 26 Januari 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam melaksanakan apel pagi seluruh personel di Lapangan Apel […]
Puncak peringatan Hari Jadi Batam ke-195 ditandai dengan upacara yang dilaksanakan di Dataran Engku Putri, Batam Centre, Rabu, (18/12/2024). Wakil Walikota Batam, […]
Keluarga Besar Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam mengucapkan Semangat para pahlawan takkan pernah padam, Marilah kita menjaga dan mempertahankan kemerdekaan yang […]
