Hallo Sobat Praja kami mau kasih informasi tentang Rokok Ilegal, Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun, tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Nah, pita cukai sendiri merupakan kertas/dokumen berharga yang dikeluarkan oleh Bea Cukai yang fungsinya sebagai bukti pelunasan cukai dan alat pengawasan. Rokok Ilegal ini harus sama-sama kita berantas karena bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi, Rokok Ilegal juga sangat merugikan negara.
You may also like
Sekda Batam, Firmansyah, resmi membuka Sosialisasi Batam Innovation Award (BIA) 2026, Rabu (22/4/2026). Bukan sekadar lomba, BIA jadi ruang lahirnya ide-ide kreatif […]
Hingga Kamis (26/06/2025) Tim Task Force Penertiban Reklame berhasil membongkar 745 billboard dan non billboard yang tersebar di Kecamatan Batam Kota. Ketua […]
Sukses Tata Honorer Jadi PPPK, Pemko Batam Usul Relaksasi Belanja Pegawai ke Pusat Diskominfo Batam- Pemerintah Kota (Pemko) Batam berkomitmen penuh menyelaraskan […]
Batam Kembali Berprestasi! Pemko Batam meraih penghargaan sebagai Mitra Strategis LMAN 2026. Pengakuan ini jadi bukti bahwa tata kelola aset daerah di […]
