Hallo Sobat Praja kami mau kasih informasi tentang Rokok Ilegal, Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun, tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Nah, pita cukai sendiri merupakan kertas/dokumen berharga yang dikeluarkan oleh Bea Cukai yang fungsinya sebagai bukti pelunasan cukai dan alat pengawasan. Rokok Ilegal ini harus sama-sama kita berantas karena bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi, Rokok Ilegal juga sangat merugikan negara.
You may also like
Lihat Video Halo masyarakat Batam, yuk ikuti kegiatan Pemerintah Kota Batam! Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada Kamis, 5 Juni […]
Lihat Video Isra Mikraj Tingkat Kota Batam Berlangsung Khidmat dan Dihadiri Ribuan Jemaah Ribuan jemaah memadati Masjid Agung Raja Hamidah dalam Peringatan […]
Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteran Keluarga (TP-PKK) Kota Batam, Erlita Amsakar, menegaskan peran ibu sebagai fondasi utama dalam pembentukan karakter […]
Apel Siaga Linmas Kota Batam Dalam Rangka Penguatan Peran Linmas Menuju Pemilu Jujur dan Adil Tahun 2024 di Dataran alun-alun Engku Putri […]
