Hallo Sobat Praja kami mau kasih informasi tentang Rokok Ilegal, Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun, tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Nah, pita cukai sendiri merupakan kertas/dokumen berharga yang dikeluarkan oleh Bea Cukai yang fungsinya sebagai bukti pelunasan cukai dan alat pengawasan. Rokok Ilegal ini harus sama-sama kita berantas karena bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi, Rokok Ilegal juga sangat merugikan negara.
You may also like
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah tempat penginapan di Kecamatan Batu Aji pada […]
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam beserta Staf dan Jajaran mengucapkan selamat memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, 27 Rajab 1446 […]
