Hallo Sobat Praja kami mau kasih informasi tentang Rokok Ilegal, Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun, tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Nah, pita cukai sendiri merupakan kertas/dokumen berharga yang dikeluarkan oleh Bea Cukai yang fungsinya sebagai bukti pelunasan cukai dan alat pengawasan. Rokok Ilegal ini harus sama-sama kita berantas karena bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi, Rokok Ilegal juga sangat merugikan negara.
You may also like
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menghadiri kegiatan silaturahmi unsur pimpinan Kecamatan Sagulung bersama RT, RW, serta tokoh masyarakat se-Kecamatan Sagulung yang digelar […]
Pendataan Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) oleh Bidang Linmas Satpol PP Kota Batam yang dilaksanakan di seluruh kelurahan yang berada di Kota Batam, […]
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) XXXIV serta Bazar TP-PKK Tingkat Kecamatan Lubukbaja, yang […]
Pada momen Pawai Budaya memperingati Hari Jadi Batam yang ke-195, Pemerintah Kota Batam mendukung peluncuran Grab Tourism Safety and Security Center (GTSSC) […]
