Hallo Sobat Praja kami mau kasih informasi tentang Rokok Ilegal, Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun, tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Nah, pita cukai sendiri merupakan kertas/dokumen berharga yang dikeluarkan oleh Bea Cukai yang fungsinya sebagai bukti pelunasan cukai dan alat pengawasan. Rokok Ilegal ini harus sama-sama kita berantas karena bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi, Rokok Ilegal juga sangat merugikan negara.
You may also like
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad memberikan sambutan sekaligus membuka acara Rapat koordinasi Ormas dan Lembaga Agama Islam se-Kota Batam di Aula Engku […]
Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perpustakaan Dan Arsip Kota Batam menyelenggarakan acara Sosialisasi Bantuan Bahan Bacaan Bermutu Tahun 2026 di Aula Engku […]
Lihat Video Ucapan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam , beserta staf dan Jajaran mengucapkan “Marhaban ya Ramadhan 1446 H. Semoga […]
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Imam Tohari, S.H., M.H beserta istri mengikuti pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 […]
