Hallo Sobat Praja kami mau kasih informasi tentang Rokok Ilegal, Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun, tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Nah, pita cukai sendiri merupakan kertas/dokumen berharga yang dikeluarkan oleh Bea Cukai yang fungsinya sebagai bukti pelunasan cukai dan alat pengawasan. Rokok Ilegal ini harus sama-sama kita berantas karena bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi, Rokok Ilegal juga sangat merugikan negara.
You may also like
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam beserta Staf dan Jajaran mengucapkan dirgahayu Korps Brimob Polri ke 79 tahun. Brimob Presisi Menuju […]
Kegiatan seremonial siraman air bunga memaknai doa dan harapan mewarnai suasana pagi di Markas Komando Satpol PP Kota Batam, pasalnya 384 anggota […]
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, […]
Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, ingin mengembangkan pulau terluar NKRI, Pulau Putri yang berada di sebelah utara Pulau Batam, menjadi daerah tujuan […]
