Hallo Sobat Praja kami mau kasih informasi tentang Rokok Ilegal, Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun, tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Nah, pita cukai sendiri merupakan kertas/dokumen berharga yang dikeluarkan oleh Bea Cukai yang fungsinya sebagai bukti pelunasan cukai dan alat pengawasan. Rokok Ilegal ini harus sama-sama kita berantas karena bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi, Rokok Ilegal juga sangat merugikan negara.
You may also like
Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali memperluas akses pendidikan bagi pelajar hinterland dengan menghadirkan layanan bus sekolah gratis. Program ini diharapkan mempermudah mobilitas […]
Meski tanpa kembang api, perayaan Kunduri Akhir Tahun di Dataran Engku Putri, Batamcentre, berlangsung meriah sekaligus sarat kepedulian. Ribuan warga Batam berkumpul […]
Satpol PP Kota Batam Gelar Laga Silaturahmi Sepak Bola Bersama Satpol PP Kab. Karimun, olahraga bertujuan untuk menjaga kebugaran tubuh dan meningkatkan […]
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M. Pd., didampingi Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Batam, Hariyanti Jefridin, turut serta menyaksikan Pawai Budaya dalam […]
