Hallo Sobat Praja kami mau kasih informasi tentang Rokok Ilegal, Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun, tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Nah, pita cukai sendiri merupakan kertas/dokumen berharga yang dikeluarkan oleh Bea Cukai yang fungsinya sebagai bukti pelunasan cukai dan alat pengawasan. Rokok Ilegal ini harus sama-sama kita berantas karena bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi, Rokok Ilegal juga sangat merugikan negara.
You may also like
26-03-2017 14:38:44 SATPOL PP – Pantun berisi pesan bagi Satuan Polisi Pamong Praja ini disampaikan Walikota Batam di penutup sambutan upacara peringatan HUT ke-67 Satpol PP ke-67 […]
Satpol PP Kota Batam lakukan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) (26/06/2025) Menjelang Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H, Pemerintah […]
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menerima silahturahmi Asosiasi Pengusaha Periklanan Batam di Ruang Kerja Setda Lantai II Kantor Walikota, Kamis […]
Lihat Video Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra memimpin gotong royong massal yang melibatkan ribuan […]