Hallo Sobat Praja kami mau kasih informasi tentang Rokok Ilegal, Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun, tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Nah, pita cukai sendiri merupakan kertas/dokumen berharga yang dikeluarkan oleh Bea Cukai yang fungsinya sebagai bukti pelunasan cukai dan alat pengawasan. Rokok Ilegal ini harus sama-sama kita berantas karena bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi, Rokok Ilegal juga sangat merugikan negara.
You may also like
Pemerintah Kota Batam melalui Tim Penertiban Reklame terus bergerak menertibkan reklame tidak berizin dan belum membayar pajak. Sebagai bentuk percepatan penertiban, hingga […]
26-03-2017 14:38:44 SATPOL PP – Pantun berisi pesan bagi Satuan Polisi Pamong Praja ini disampaikan Walikota Batam di penutup sambutan upacara peringatan HUT ke-67 Satpol PP ke-67 […]
Selamat memperingati Hari Kenaikan Isa Almasih kepada seluruh umat Kristiani Kota Batam. Semoga momen suci ini membawa damai, sukacita, dan pengharapan baru […]
Wali Kota Batam Muhammad Rudi hadir langsung bersilaturahmi dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Satpol PP Kota Batam dan RSUD Embung Fatimah Kota […]