Hallo Sobat Praja kami mau kasih informasi tentang Rokok Ilegal, Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun, tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Nah, pita cukai sendiri merupakan kertas/dokumen berharga yang dikeluarkan oleh Bea Cukai yang fungsinya sebagai bukti pelunasan cukai dan alat pengawasan. Rokok Ilegal ini harus sama-sama kita berantas karena bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi, Rokok Ilegal juga sangat merugikan negara.
You may also like
Kepala Satpol PP Kota Batam Imam Tohari, S.H., M.H resmi diambil sumpahnya sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) oleh Kepala Kepala […]
SatpolPp, Jumat, (16/08/2019), Peserta pawai terdiri dari berbagai unsur. Seperti personel Kodim 0316/Batam, Yonif Raider Khusus-136/Tuah Sakti, Yonif-10 Marinir/SBY, Polresta Barelang, Satpol […]
Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia […]
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan secara simbolis kartu peserta dan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada petani penerima manfaat di Plaza TOP […]