Hallo Sobat Praja kami mau kasih informasi tentang Rokok Ilegal, Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun, tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Nah, pita cukai sendiri merupakan kertas/dokumen berharga yang dikeluarkan oleh Bea Cukai yang fungsinya sebagai bukti pelunasan cukai dan alat pengawasan. Rokok Ilegal ini harus sama-sama kita berantas karena bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi, Rokok Ilegal juga sangat merugikan negara.
You may also like
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengajak polisi untuk terus bersinergi demi membangun negeri. Hal itu disampaikan Amsakar usai menghadiri pisah sambut Kapolresta […]
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mendorong para pengusaha muda untuk lebih adaptif memanfaatkan teknologi digital dan media sosial sebagai strategi memperluas pasar […]
Pemerintah Kota (Pemko) Batam menjalin kerja sama strategis bersama Pemko Surabaya. Penandatangan kerja sama ini berlangsung di Surabaya pada Kamis (26/2/2026) dan […]
11-07-2017 16:44:31 SATPOL PP – Selasa, 16 Mei 2017, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam menerima kunjungan Observasi Lapangan (OL) Peserta Diklat […]
