Kunjungan DPRD Kabupaten Karimun

 

SatpolPP – Pada hari Kamis, 08 November 2018, Satpol PP Kota Batam menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Kabupaten Karimun. Kunjungan DPRD Kabupaten Karimun tersebut dalam rangka studi komparasi dan konsultasi tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.

Rombongan diterima oleh Sekretaris Satpol PP Kota Batam Bpk. Fridkalter Pardede, SE, MM, Kabid. PPUD Hamida Saragi, SH dan didampingi oleh beberapa Pejabat Eselon IV di lingkungan Satpol PP Kota Batam sekitar pukul 10.00 WIB di Mako Satpol PP Jln Brigjend Katamso, Sagulung Batam.

Adapun alasan kunjungan tersebut adalah bahwa pembangunan di Kabupaten Karimun semakin meningkat dan dikhawatirkan akan timbul pelanggaran-pelanggaran tata ruang dan ketertiban umum, sementara payung hukum berupa Perda Ketertiban Umum di Kabupaten Karimun belum ada. Oleh karena itu Batam dijadikan wilayah studi komparasi dan konsultasi dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Karimun karena telah lebih dulu memiliki peraturan daerah tentang Ketertiban Umum.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa sejak tahun 2007 Kota Batam sudah memiliki peraturan daerah tentang ketertiban umum yaitu Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan hingga saat ini menjadi dasar hukum bagi Satpol PP Kota Batam untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Batam.

Kunjungan tersebut berlangsung dengan sangat akrab disertai dialog, saling tukar pikiran dan pengalaman, dan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. Satpol PP Kota Batam menyampaikan harapan agar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun tentang Ketertiban Umum dapat segera disahkan.

 

DD