Satpol PP – Tenaga kontrak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Satpol PP Kota Batam, Senin, mengatakan 500 pegawai yang merupakan tenaga kontrak tersebut akan didaftarkan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan pada Juni 2017.
“Program BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang sangat bagus karena menawarkan program perlindungan yang maksimal dengan iuran yang ringan perbulan untuk dua program yakni JKK dan JK,” Sari Nurulita, Kasubbag Umum.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan mengatakan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam yang memiliki pegawai kontrak atau honorer hendaknya mendaftarkan pegawainya pada program BPJS Ketenagakerjaan. “Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” katanya.
Sahuri menambahkan selain karena amanat undang-undang, program BPJS Ketenagakerjaan juga meminimalisir kerugian materil pekerja non-ASN dari risiko pekerjaan yang sewaktu-waktu bisa terjadi. “Hingga kini, selain Satpol PP Provinsi Kota Batam yang akan mendaftarkan tenaga kontraknya,” ujarnya