Satpolpp – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Kepulauan Riau, bersama tim pendukung Tni, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negri Batam dan instansi terkait melakukan razia yustisi di Kecamatan Batu Aji, (30/03). Razia yang digelar 5 titik di lokasi tersebut untuk menindak para pelanggar yang melanggar aturan Perda 16 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yaitu memakai fasilitas umum di row jalan sekitar lokasi yang di operasi.
Tim yustisi yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam terdiri atas anggota Satpol PP Kota Batam, anggota TNI /Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Negri menemukan pelanggaran lokasi tersebut dan langsung melakukan penertiban. Pelanggar tersebut terdiri dari melakukan/menaruhkan bahan material di sepadan jalan sehingga merusak trotoar di jalan raya dan berjualan di sepanjang row jalan.
“Razia yusitisi ini untuk memberi efek jera kepada pedagang atau pemilik toko di Kota Batam agar lebih mentaati lagi Perda tentang Ketertiban Umum ini, dalam hal ini bertujuan untuk melestarikan lingkungan di Kota Batam, menjaga ketertiban umum sehingga merasa nyaman menggunakan ruang publik.” kata Kabid Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kota Batam, Chitra Widya, S.Sos, M.Si, Kamis.
Ia mengatakan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah maka sudah menjadi kewajibannya untuk menegakan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang ketertiban umum di Kota Batam. Saat razia Satpol PP juga melakukan pendataan yang masih menaruhkan barangnya di fasilitas umum (row jalan).
Para Pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi ini akan di sidang di Pengadilan Negri Batam, “Para pelanggar ini dikenai denda/kurungan bedasarkan Peraturan Daerah no 16 tahun 2007 tentang Ketertiban umum dan akan di akan disidang di Pengadilan Negri Batam” ujar Kabid SDA Satpol PP.
Operasi Yustisi, Satpol PP Tindak Pemilik Ruko yang Melanggar Perda Ketertiban Umum
18-04-2017 10:27:41